Ilustrasi foto lubang kubur
Terasmuslim.com - Ziarah kubur merupakan amalan mulia untuk mengingatkan umat manusia pada kematian serta kehidupan akhirat.
Namun, Islam menetapkan batasan hukum agar ritual ziarah tidak ternoda oleh perbuatan maksiat maupun syirik.
Rasulullah SAW melarang keras menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah atau membangun bangunan megah di atasnya.
Sebagaimana hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW melarang menyemen kuburan, duduk di atasnya, dan membangun di atasnya.
Larangan pertama adalah duduk atau menginjak bagian atas makam karena bentuk pelecehan terhadap jenazah (HR. Muslim no. 972).
Kedua, umat Islam dilarang menyemen atau membangun kuburan secara berlebihan sebagaimana ditegaskan dalam hadis riwayat Muslim no. 970.
Ketiga, beribadah atau shalat menghadap kuburan secara sengaja merupakan perbuatan yang dilarang (HR. Muslim no. 972).
Keempat, menjadikan makam sebagai masjid atau tempat peribadatan adalah melampaui batas (HR. Bukhari no. 435 dan Muslim no. 531).
Kelima, Islam melarang keras memberi penerangan atau lampu khusus di atas kuburan tanpa hajat syar`i (HR. Abu Dawud no. 3236).
Keenam, mencium, mengusap, atau bertabarruk pada batu nisan termasuk amalan yang tidak memiliki landasan dalil shahih.
Ketujuh, meminta-minta atau berdoa kepada ahli kubur merupakan perbuatan syirik besar yang merusak tauhid (QS. Fatir: 14).
Kedelapan, meratapi jenazah secara berlebihan atau niyahah di area pemakaman sangat dilarang oleh Nabi SAW (HR. Bukhari no. 1294).
Kesembilan, menyembelih hewan kurban di sisi kuburan untuk mempersembahkannya kepada ahli kubur hukumnya haram (HR. Abu Dawud no. 3222).
Kesepuluh, mencoret-coret atau menulis tulisan berlebihan di atas nisan yang tidak sesuai ajaran sunnah hendaknya dihindari.
Menjaga kesucian aqidah saat berziarah menjadi kewajiban utama agar ibadah kita bernilai pahala di sisi Allah SWT.
Mari jadikan momen ziarah kubur sebagai sarana pertaubatan dan pelembut hati sesuai tuntunan Rasulullah SAW.