Ilustrasi - ini adab perempuan memakai perhiasan ketika keluar rumah (Foto: Ai/Chatgpt)
Jakarta, Terasmuslim.com - Memakai perhiasan merupakan salah satu cara perempuan memperindah penampilan. Cincin, gelang, kalung, hingga anting menjadi aksesori yang sering digunakan dalam berbagai kesempatan.
Namun, bagi seorang muslimah, penggunaan perhiasan ketika keluar rumah perlu memperhatikan adab dan ketentuan berpakaian dalam Islam.
Islam tidak melarang perempuan berhias atau mengenakan perhiasan. Bahkan, perhiasan termasuk bagian dari keindahan yang diperbolehkan selama penggunaannya tidak bertentangan dengan syariat. Meski demikian, muslimah dianjurkan menjaga kesederhanaan dan tidak berlebihan dalam menampilkan perhiasan di hadapan orang yang bukan mahram.
Ketentuan mengenai adab berhias salah satunya dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nur ayat 31. Allah SWT berfirman:
"Janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat." (QS. An-Nur: 31)
Ayat tersebut menjadi salah satu landasan pembahasan mengenai batasan perhiasan yang boleh ditampakkan oleh perempuan. Para ulama memiliki perbedaan penafsiran mengenai bagian yang dikecualikan dalam ayat tersebut. Karena itu, penerapannya perlu memperhatikan pandangan fikih yang diikuti.
Salah satu adab muslimah ketika mengenakan perhiasan adalah menghindari sikap berlebihan. Perhiasan sebaiknya digunakan secara wajar sesuai kebutuhan dan tidak bertujuan menarik perhatian orang lain secara berlebihan.
Prinsip ini sejalan dengan ajaran Islam yang melarang perilaku tabzir dan berlebih-lebihan. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-A`raf ayat 31:
"Janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al-A`raf: 31).
Ayat tersebut memberikan pengingat agar seorang Muslim tidak melampaui batas dalam menggunakan nikmat yang diberikan Allah SWT, termasuk ketika membeli dan mengenakan perhiasan.
Dalam Islam, perempuan diperintahkan menjaga perhiasannya agar tidak ditampakkan secara berlebihan kepada laki-laki yang bukan mahram. Hal ini berkaitan dengan ketentuan menutup aurat dan menjaga kehormatan diri.
Surah An-Nur ayat 31 juga memuat larangan menampakkan perhiasan, kecuali bagian yang biasa terlihat menurut penafsiran ulama. Ayat tersebut turut mengatur agar perempuan tidak menghentakkan kaki dengan maksud memperlihatkan perhiasan yang tersembunyi.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa adab berhias tidak hanya berkaitan dengan jenis perhiasan yang dikenakan, tetapi juga cara seseorang menampilkan diri di ruang publik.
Muslimah juga dianjurkan menghindari tabarruj, yakni menampilkan perhiasan atau kecantikan secara berlebihan untuk menarik perhatian di hadapan laki-laki nonmahram.
Larangan mengenai tabarruj disebutkan dalam Surah Al-Ahzab ayat 33. Allah SWT berfirman:
"Janganlah berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah dahulu." (QS. Al-Ahzab: 33).
Ayat tersebut memberikan pedoman agar perempuan menjaga kesopanan dalam berpenampilan. Dalam konteks penggunaan perhiasan, muslimah sebaiknya tidak menjadikannya sarana untuk memamerkan kemewahan atau mencari perhatian.
Selain memperhatikan ketentuan agama, muslimah juga perlu mempertimbangkan keamanan ketika memakai perhiasan di luar rumah. Mengenakan perhiasan bernilai tinggi secara mencolok di tempat umum dapat meningkatkan risiko kehilangan atau menjadi sasaran tindak kejahatan.
Karena itu, memilih perhiasan sederhana dan menyesuaikannya dengan tempat yang dikunjungi merupakan langkah bijak. Sikap berhati-hati ini tidak bertentangan dengan ajaran Islam, sebab menjaga keselamatan diri juga merupakan hal yang penting.
Pada dasarnya, Islam tidak melarang muslimah memakai perhiasan ketika keluar rumah. Perempuan tetap diperbolehkan menjaga penampilan dan mengenakan aksesori selama memperhatikan batasan aurat, menghindari tabarruj, serta tidak berlebihan.
Adab tersebut mengajarkan bahwa keindahan penampilan perlu berjalan seiring dengan kesopanan dan ketaatan kepada Allah SWT. Dengan demikian, perhiasan bukan sekadar pelengkap penampilan, tetapi juga perlu digunakan secara bijak sesuai nilai-nilai Islam.