• KEISLAMAN

Hukum Transplantasi Organ dalam Islam: Antara Darurat dan Larangan

Yahya Sukamdani | Sabtu, 07/11/2026
Hukum Transplantasi Organ dalam Islam: Antara Darurat dan Larangan Ilustrasi foto ujian sakit

Terasmuslim.com - Perkembangan teknologi medis modern kini memungkinkan proses transplantasi organ tubuh demi menyelamatkan nyawa manusia.

Dalam pandangan syariat Islam, hukum transplantasi organ tidak dapat disaratakan begitu saja karena memiliki rincian hukum.

Para ulama sepakat bahwa transplantasi organ yang bertujuan menyelamatkan jiwa hukumnya diperbolehkan dalam kondisi darurat.

Kebolehan ini berlandaskan pada prinsip syariat untuk menjaga keselamatan jiwa manusia sebagai salah satu tujuan utama agama.

Allah Subhanahu wa Ta`ala memberikan kemudahan dalam kondisi darurat melalui firman-Nya dalam Surah Al-Baqarah ayat seratus tujuh puluh tiga.

Dalam ayat tersebut, Allah menegaskan bahwa barang siapa dalam keadaan terpaksa tanpa menginginkan dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.

Selain itu, pertolongan sesama manusia melalui donor organ hidup juga sejalan dengan firman Allah dalam Surah Al-Ma`idah ayat dua.

Allah memerintahkan hamba-Nya untuk saling tolong-menolong dalam kebajikan dan ketakwaan, bukan dalam perbuatan dosa maupun permusuhan.

Namun, Islam melarang keras praktik jual beli organ tubuh manusia karena bertentangan dengan kemuliaan manusia itu sendiri.

Manusia merupakan makhluk yang dimuliakan oleh Allah, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur`an Surah Al-Isra ayat tujuh puluh.

Transplantasi organ dari donor hidup juga diharamkan apabila tindakan tersebut membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa si pendonor.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menegaskan prinsip mendasar ini melalui hadis shahih yang melarang perbuatan membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Pengambilan organ dari jenazah tanpa adanya izin sah dari ahli waris atau wasiat almarhum juga hukumnya terlarang dalam syariat.

Oleh karena itu, setiap proses transplantasi wajib memenuhi syarat-syarat syar`i agar tidak menabrak batasan-batasan hukum agama.

Memahami fiqih medis menjadi hal yang sangat krusial agar umat Islam dapat mengambil keputusan medis dengan bijak dan syar`i.