• KEISLAMAN

Hukum Donor Darah Dan Cuci Darah Menurut Islam

Yahya Sukamdani | Jum'at, 06/11/2026
Hukum Donor Darah Dan Cuci Darah Menurut Islam Ilustrasi suasana donor darah dan cuci darah

Terasmuslim.com - Perkembangan dunia kedokteran modern memunculkan berbagai metode pengobatan baru yang memerlukan tinjauan hukum Islam secara komprehensif.

Donor darah dan cuci darah atau hemodialisis merupakan dua tindakan medis penting yang sering menjadi pertanyaan di kalangan umat Islam.

Prinsip dasar Islam sangat menjunjung tinggi kemaslahatan umat serta upaya saling menolong dalam kebaikan dan takwa.

Landasan utama tolong-menolong dalam Islam tercantum dalam Surah Al-Ma`idah ayat 2 yang menganjurkan kerja sama dalam kebajikan.

Donor darah dinilai sebagai bentuk aksi kemanusiaan yang sangat mulia karena dapat menyelamatkan nyawa sesama manusia yang sedang membutuhkan.

Para ulama kontemporer dan lembaga fatwa internasional umumnya membolehkan donor darah dengan syarat tidak membahayakan keselamatan pendonor itu sendiri.

Menyelamatkan satu nyawa manusia disetarakan dengan menyelamatkan nyawa seluruh umat manusia sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Ma`idah ayat 32.

Sementara itu, proses cuci darah atau dialisis merupakan tindakan medis darurat untuk menggantikan fungsi ginjal yang sudah tidak berfungsi optimal.

Tindakan cuci darah tidak membatalkan puasa karena cairan yang dimasukkan atau dikeluarkan melalui mesin bukan melalui lubang tubuh terbuka yang disengaja.

Meskipun demikian, sebagian ulama memberikan catatan kehati-hatian terkait kondisi fisik pasien yang sedang menjalani terapi cuci darah saat berpuasa.

Kaidah fiqih menyatakan bahwa kondisi darurat dapat membolehkan hal-hal yang semula terlarang demi mempertahankan kelangsungan hidup manusia.

Rasulullah SAW bersabda dalam riwayat Ahmad bahwa Allah SWT tidak menurunkan suatu penyakit melainkan menurunkan pula obat untuk menyembuhkannya.

Oleh karena itu, memanfaatkan kemajuan teknologi medis untuk pengobatan dan penyembuhan penyakit adalah bagian dari ikhtiar yang dianjurkan.

Setiap Muslim yang sakit dianjurkan untuk tetap sabar dan tawakal karena ikhtiar medis harus senantiasa diiringi dengan doa kepada Allah SWT.

Semoga penjelasan ini dapat memberikan pencerahan hukum serta ketenangan batin bagi masyarakat luas yang membutuhkan tindakan medis tersebut.