Ilustrasi Puasa (Foto: Screenshoot Youtube Maulana Nurfaizin)
Terasmuslim.com - Menjelang tibanya bulan suci Ramadhan, masalah utang puasa tahun sebelumnya sering menjadi perhatian serius umat Islam.
Bagi seorang muslim yang masih memiliki utang puasa Ramadhan lalu, ia tetap wajib melaksanakan puasa Ramadhan tahun ini.
Kewajiban menunaikan puasa Ramadhan yang sedang berjalan merupakan perintah langsung dari Allah SWT bagi setiap mukmin.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 183: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu." (QS. Al-Baqarah: 183).
Kendati demikian, menunda meng-qadha puasa hingga memasuki Ramadhan berikutnya tanpa uzur syar`i hukumnya adalah berdosa.
Kewajiban membayar utang puasa pada dasarnya memiliki batas waktu hingga sebelum bulan Ramadhan berikutnya tiba.
Hal ini berdasarkan amalan Aisyah radhiyallahu `anha yang senantiasa melunasi utang puasanya sebelum Ramadhan berikutnya datang.
Aisyah RA berkata: "Aku memiliki utang puasa Ramadhan, dan aku tidak mampu meng-qadhanya kecuali di bulan Sya`ban." (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146).
Para ulama sepakat bahwa puasa Ramadhan yang sedang berlangsung tetap sah dan wajib dijalankan sepenuhnya.
Namun, untuk utang puasa yang tertunda tersebut, ada kewajiban tambahan yang harus dipenuhi setelah bulan Ramadhan usai.
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi`i, Maliki, dan Hanbali mewajibkan qadha beserta pembayaran fidyah bagi yang sengaja menundanya tanpa uzur.
Besaran fidyah yang dibayarkan adalah memberi makan satu orang miskin (sekitar 1 mud atau 675 gram makanan pokok) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Sebaliknya, jika penundaan qadha tersebut disebabkan uzur syar`i seperti sakit berkepanjangan atau menyusui, maka cukup menggantinya dengan qadha saja tanpa fidyah.
Ketentuan mengenai mengganti puasa di hari lain ini secara tegas dijelaskan dalam Al-Qur`an Surah Al-Baqarah ayat 184.
Allah SWT berfirman: "Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184).