• KEISLAMAN

Menyingkap Hukum Memakai Cincin Bagi Laki-Laki Muslim

Yahya Sukamdani | Rabu, 04/11/2026
Menyingkap Hukum Memakai Cincin Bagi Laki-Laki Muslim Ilustrasi foto laki-laki memakai cincin

Terasmuslim.com - Mengenakan cincin bagi kaum laki-laki merupakan perkara yang diperbolehkan dalam pandangan hukum Islam.

Rasulullah SAW sendiri pernah memakai cincin sebagai cap stempel resmi untuk surat menyurat kenegaraan.

Meskipun mubah, terdapat ketentuan khusus mengenai jenis bahan logam yang boleh digunakan oleh pria.

Para ulama sepakat bahwa laki-laki dilarang keras mengenakan cincin yang terbuat dari bahan emas murni.

Larangan ini merujuk pada hadis sahih yang mengharamkan penggunaan emas dan sutra bagi kaum laki-laki umatnya.

Sebagai gantinya, Islam membolehkan kaum pria untuk memakai cincin yang terbuat dari bahan perak atau tembaga.

Hadis riwayat Bukhari dan Muslim menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengenakan cincin perak di jarinya.

Pemakaian cincin perak bagi laki-laki dikategorikan sebagai sunnah karena mencontoh kebiasaan Rasulullah SAW sehari-hari.

Dalam hal peletakan, disunnahkan bagi laki-laki untuk mengenakan cincin pada jari kelingking atau jari manis tangan.

Islam senantiasa mengajurkan kesederhanaan serta melarang sikap berlebihan dalam berhias diri termasuk bagi kaum pria.

Larangan berlebih-lebihan ini sejalan dengan prinsip dasar Islam yang tercantum di dalam Surah Al-A`raf ayat 31.

Ayat tersebut menegaskan bahwa Allah SWT tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas dalam segala urusan duniawi.

Oleh karena itu, mengenakan cincin bagi pria tidak boleh diniatkan untuk menyombongkan diri di hadapan orang lain.

Meneladani sunnah Nabi dalam berhias harus selalu dibarengi dengan kebersihan niat serta ketundukan kepada aturan agama.

Semoga penjelasan singkat ini dapat menambah wawasan fikih harian kita agar senantiasa berada dalam panduan syariat.