Ilustrasi foto membaca Al quran
Terasmuslim.com - Al-Qur`an merupakan kitab suci yang agung dan membacanya bernilai ibadah serta pahala yang sangat melimpah.
Kendati demikian, Islam menetapkan etika dan keadaan tertentu di mana seseorang dilarang atau dimakruhkan membaca Al-Qur`an.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga kesucian Al-Qur`an serta menghormati firman Allah SWT sesuai tuntunan syariat.
Salah satu kondisi utama yang melarang membaca Al-Qur`an adalah bagi wanita yang sedang mengalami haid atau nifas.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang berhadas besar atau junub juga tidak diperbolehkan membaca ayat-ayat Al-Qur`an.
Hal ini disandarkan pada hadis riwayat Tirmidzi bahwa orang junub dan wanita haid tidak boleh membaca sesuatu dari Al-Qur`an.
Selain itu, seseorang dilarang keras membaca Al-Qur`an di tempat-tempat yang kotor dan najis seperti kamar mandi atau toilet.
Larangan ini berkaitan dengan perintah mengagungkan syiar-syiar Allah SWT sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Hajj ayat 32.
Ayat tersebut menegaskan bahwa mengagungkan syiar Allah merupakan bagian dari ketakwaan yang bersemayam di dalam hati.
Kondisi lain yang dilarang adalah membaca Al-Qur`an saat berada dalam posisi rukuk dan sujud ketika mendirikan shalat.
Rasulullah SAW secara tegas melarang membaca Al-Qur`an dalam rukuk dan sujud melalui hadis sahih riwayat Muslim.
Membaca Al-Qur`an juga dimakruhkan saat seseorang dalam keadaan mengantuk berat hingga tidak menyadari apa yang diucapkannya.
Dalam kondisi tersebut, Islam menganjurkan untuk tidur terlebih dahulu agar bacaan Al-Qur`an tetap terjaga dengan lurus dan benar.
Memahami aturan ini membantu kita untuk senantiasa mengagungkan Al-Qur`an sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang mulia.