• KEISLAMAN

Menelaah Batas Ketentuan dan Sanksi Makar Menurut Islam

Yahya Sukamdani | Rabu, 04/11/2026
Menelaah Batas Ketentuan dan Sanksi Makar Menurut Islam Ilustrasi pemberontakan

Terasmuslim.com - Makar atau pemberontakan terhadap pemerintahan yang sah merupakan tindakan kriminal berat dalam hukum Islam.

Tindakan makar berpotensi menimbulkan perpecahan, kekacauan, serta hilangnya rasa aman di tengah kehidupan bermasyarakat.

Islam sangat menjunjung tinggi stabilitas sosial dan persatuan umat demi terwujudnya keadilan serta kesejahteraan bersama.

Larangan melakukan pemberontakan ini ditegaskan secara implisit melalui prinsip dasar ketaatan kepada pemimpin yang sah.

Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 59 agar umat taat kepada Allah, Rasul, dan ulil amri.

Para ulama fikih mendefinisikan makar sebagai tindakan keluar dari ketaatan kepada imam yang sah dengan menggunakan kekuatan fisik.

Rasulullah SAW juga mengingatkan umatnya untuk senantiasa mendengar dan taat selama pemimpin tidak memerintahkan kemaksiatan.

Hadis riwayat Muslim menegaskan ancaman keras bagi siapa saja yang memecah belah persatuan umat Islam yang solid.

Sanksi bagi pelaku makar atau bughat diatur secara tegas dalam fikih Islam untuk melindungi eksistensi negara.

Dasar hukum penumpasan bughat merujuk langsung pada ketentuan Allah SWT dalam Surah Al-Hujurat ayat 9.

Ayat tersebut memerintahkan umat Islam untuk mendamaikan kelompok yang zalim, namun jika mereka tetap melawan maka wajib diperangi.

Kendati demikian, peperangan terhadap kaum bughat dilakukan semata-mata untuk meredam kekacauan bukan untuk balas dendam.

Prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia tetap dijunjung tinggi bahkan dalam menghadapi kelompok pemberontak sekalipun.

Sebagai umat Islam yang cerdas, kita wajib menjaga keutuhan bangsa dari segala ancaman disintegrasi dan perpecahan.

Semoga penjelasan singkat ini menambah wawasan keislaman serta memperkuat kecintaan kita pada kedamaian negeri.