• KEISLAMAN

Hukum Memata-matai Seseorang dalam Perspektif Islam Modern

Yahya Sukamdani | Rabu, 04/11/2026
Hukum Memata-matai Seseorang dalam Perspektif Islam Modern Ilustrasi mencari aib orang melalui media digital

Terasmuslim.com - Tajassus atau memata-matai privasi orang lain merupakan perbuatan yang dilarang keras dalam hukum Islam.

Islam menempatkan kehormatan dan privasi setiap individu sebagai sesuatu yang harus dijaga serta dilindungi.

Larangan ini ditegaskan secara langsung oleh Allah SWT melalui firman-Nya dalam Surah Al-Hujurat ayat 12.

Ayat tersebut secara tegas melarang umat Islam untuk saling mencari-cari kesalahan atau aib sesama saudara seiman.

Perbuatan memata-matai tidak hanya merusak hubungan sosial tetapi juga menciderai nilai ukhuwah Islamiyah yang luhur.

Rasulullah SAW juga mengingatkan umatnya melalui hadis sahih untuk menjauhi prasangka buruk dan tindakan tajassus.

Dalam sebuah riwayat, Nabi Muhammad SAW bersabda agar kaum Muslimin tidak saling memata-matai satu sama lain.

Mencari-cari keburukan orang lain mencerminkan keimanan yang rapuh karena gagal menjaga lidah dan hati dari ghibah.

Kendati demikian, para ulama memberikan pengecualian hukum tajassus demi kemaslahatan umum atau keamanan negara yang darurat.

Contoh pengecualian yang dibolehkan adalah memata-matai musuh saat perang atau mencegah ancaman kejahatan besar yang sistematis.

Di luar konteks darurat tersebut, aktivitas memata-matai urusan pribadi tetap diharamkan secara mutlak tanpa kompromi.

Teknologi modern hari ini kerap disalahgunakan untuk melanggar privasi melalui penyadapan digital yang sangat meresahkan masyarakat.

Sebagai umat yang bertakwa, sudah sepatutnya kita menghormati batasan privasi demi menciptakan masyarakat yang harmonis.

Mari kita jadikan nilai-nilai Al-Qur`an dan Sunnah sebagai pedoman utama dalam berinteraksi di ruang publik maupun privat.

Semoga ulasan singkat ini memberikan pencerahan serta meningkatkan kesadaran hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.