Ilustrasi pria menggunakan perhiasan emas
Terasmuslim.com - Penggunaan perhiasan seperti gelang dan kalung oleh kaum pria menjadi topik pembahasan fikih yang penting.
Dalam pandangan syariat Islam, hukum dasar penggunaan gelang dan kalung bagi laki-laki adalah diharamkan.
Larangan ini berlandaskan pada prinsip bahwa aksesoris tersebut secara umum merupakan perhiasan khusus bagi wanita.
Islam melarang keras seorang laki-laki bertindak atau berpenampilan menyerupai kaum wanita dalam hal apa pun.
Rasulullah SAW memberikan peringatan tegas melalui hadis sahih riwayat Bukhari tentang larangan tindakan penyerupaan tersebut.
Dalam hadis tersebut, Nabi Muhammad SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.
Selain unsur penyerupaan, pemakaian gelang dan kalung oleh pria kerap kali didasari oleh sikap berlebih-lebihan dalam berhias.
Al-Qur`an secara tegas melarang umat Islam untuk melampaui batas sebagaimana termaktub dalam Surah Al-A`raf ayat 31.
Ayat tersebut mengingatkan agar manusia tidak berlebih-lebihan karena Allah SWT tidak menyukai orang yang melampaui batas.
Jika gelang atau kalung tersebut terbuat dari emas, maka tingkat keharamannya menjadi semakin bertambah bagi laki-laki.
Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Muslim menegaskan bahwa emas dan sutra haram hukumnya bagi pria dari umatnya.
Bahkan jika gelang atau kalung terbuat dari bahan selain emas, para ulama tetap mengharamkannya karena faktor penyerupaan.
Pengecualian hanya berlaku pada benda yang digunakan untuk hajat medis, seperti gelang penanda kesehatan di rumah sakit.
Setiap Muslim hendaknya senantiasa menjaga fitrah kelelakiwannya dengan memilih gaya berhias yang diridhai oleh Allah SWT.
Semoga penjelasan singkat ini memberikan pemahaman fikih yang jernih serta membentengi akidah dalam kehidupan sehari-hari.