Ilustrasi foto shalat berjamaah
Terasmuslim.com - Shalat berjamaah merupakan salah satu syiar Islam yang sangat agung dan mulia bagi umat Muslim.
Melaksanakan shalat secara bersama-sama di masjid membawa keberkahan dan pahala yang berlipat ganda dibanding shalat sendiri.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum asalnya, mulai dari fardhu ain, fardhu kifayah, hingga sunnah muakkadah.
Mayoritas ulama mazhab Syafi`i memandang bahwa hukum shalat berjamaah bagi laki-laki adalah fardhu kifayah atau sunnah muakkadah.
Sementara itu, sebagian ulama mazhab Hambali dan mazhab Hanafi menegaskan bahwa hukumnya adalah fardhu ain bagi penduduk mukim.
Meskipun terdapat perbedaan pandangan fikih, umat Islam sepakat bahwa shalat berjamaah memiliki keutamaan yang luar biasa.
Rasulullah SAW bersabda dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim bahwa shalat berjamaah lebih utama 27 derajat.
Keutamaan besar ini menunjukkan betapa Islam sangat menganjurkan umatnya untuk mempererat ukhuwah melalui ibadah harian.
Perintah mendirikan shalat secara bersama-sama ini diisyaratkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur`an melalui Surah Al-Baqarah ayat 43.
Ayat tersebut secara khusus memerintahkan kaum Muslimin untuk rukuk bersama orang-orang yang rukuk.
Dalam situasi perang sekalipun, Allah SWT tetap memerintahkan pelaksanaan shalat secara berjamaah sebagaimana termaktub dalam Surah An-Nisa ayat 102.
Hal ini membuktikan bahwa shalat berjamaah merupakan pilar kedisiplinan dan kesatuan barisan kaum mukminin di berbagai kondisi.
Meninggalkan shalat berjamaah tanpa uzur syar`i tentu membuat seseorang kehilangan kesempatan meraih keutamaan pahala yang besar.
Oleh karena itu, mari kita senantiasa meramaikan masjid-masjid Allah dengan istiqamah melaksanakan shalat berjamaah lima waktu.