• KEISLAMAN

Kupas Tuntas Hukum Membela Diri dalam Pandangan Islam

Yahya Sukamdani | Rabu, 04/11/2026
Kupas Tuntas Hukum Membela Diri dalam Pandangan Islam Ilustrasi foto hukum manusia vs hukum Islam

Terasmuslim.com - Islam adalah agama yang menjunjung tinggi kehormatan, keselamatan jiwa, serta hak asasi setiap manusia.

Oleh karena itu, syariat Islam memberikan hak penuh kepada setiap individu untuk melindungi diri dari ancaman kezaliman.

Tindakan membela diri bukan sekadar naluri bertahan hidup, melainkan bagian dari ketetapan hukum Islam yang sah.

Landasan utama kebolehan mempertahankan diri ini termaktub secara jelas di dalam Al-Qur`anul Karim.

Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 39 tentang izin berperang bagi orang-orang yang dizalimi.

Ayat tersebut menegaskan bahwa mereka yang diserang berhak melawan karena mereka telah dizalimi secara nyata.

Selain itu, dalam Surah Al-Baqarah ayat 190, Allah memerintahkan umat Islam untuk memerangi mereka yang memerangi mereka secara melampaui batas.

Hadis Nabi Muhammad SAW juga memperkuat prinsip ini, di mana Rasulullah menyatakan bahwa orang yang terbunuh karena membela hartanya adalah syahid.

Riwayat dari Imam Tirmidzi dan Abu Dawud tersebut menegaskan tingginya kemuliaan seseorang yang mempertahankan hak dan kehormatannya.

Apabila seseorang terbunuh saat membela jiwa, keluarga, atau kehormatannya, statusnya di sisi Allah adalah sebagai syahid akhirat.

Meskipun diperbolehkan, Islam tetap mengatur batasan agar pembelaan diri tidak berlebihan atau melampaui batas syariat.

Respons yang diberikan harus proporsional, yaitu seimbang dengan tingkat ancaman atau serangan yang sedang dihadapi.

Jika ancaman dapat dihindari dengan cara yang lebih damai atau melarikan diri, maka prioritas keselamatan tanpa kekerasan tetap diutamakan.

Tujuan akhir dari disyariatkannya pembelaan diri adalah menegakkan keadilan serta mencegah kemungkaran yang lebih besar di muka bumi.

Semoga pemahaman ini menambah ketakwaan kita sekaligus memberikan kejelasan hukum dalam menghadapi situasi darurat yang membahayakan.