Ilustrasi - bendera Indonesia (Foto: Pexels/Ruly Nurul Ihsan)
Jakarta, Terasmuslim.com - Pengkhianatan terhadap negara merupakan tindakan serius karena dapat merusak kepercayaan, mengganggu keamanan, hingga merugikan kepentingan masyarakat.
Dalam Islam, perbuatan berkhianat termasuk perilaku tercela karena bertentangan dengan ajaran untuk menjaga amanah, menepati janji, dan berlaku adil.
Islam memandang setiap amanah sebagai tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan, baik kepada sesama manusia maupun kepada Allah SWT.
Karena itu, seseorang yang menyalahgunakan jabatan, menggelapkan harta negara, atau membocorkan informasi rahasia yang wajib dilindungi dapat melakukan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip syariat.
Namun, hukuman terhadap orang yang berkhianat kepada negara tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan istilah pengkhianatan. Bentuk perbuatan, dampak yang ditimbulkan, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku menjadi pertimbangan penting dalam menentukan sanksi.
Larangan berkhianat disebutkan secara langsung dalam Al-Qur`an. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Anfal ayat 27:
Yaa ayyuhalladziina aamanuu laa takhuunullaaha war-rasuula wa takhuunuu amaanaatikum wa antum ta`lamuun.
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." (QS. Al-Anfal: 27)
Ayat tersebut menegaskan bahwa setiap muslim memiliki kewajiban menjaga amanah. Dalam konteks kehidupan bernegara, amanah dapat berupa jabatan, tanggung jawab mengelola keuangan publik, menjaga keamanan, serta melaksanakan tugas yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Seseorang yang sengaja menyalahgunakan kepercayaan tersebut berarti melakukan perbuatan yang dilarang dalam ajaran Islam.
Dalam fikih Islam, tidak semua bentuk pengkhianatan memiliki jenis hukuman yang sama. Sanksi ditentukan berdasarkan kategori perbuatan dan dampaknya.
Apabila pengkhianatan dilakukan melalui korupsi, penyalahgunaan jabatan, atau penggelapan harta negara, perbuatan tersebut dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap amanah dan hak masyarakat.
Pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, mengembalikan hak yang diambil, serta dapat dikenai hukuman berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam fikih, sejumlah perbuatan yang tidak memiliki hukuman had atau kafarat tertentu dapat masuk dalam wilayah ta`zir. Ta`zir merupakan hukuman yang bentuk dan kadarnya ditentukan oleh otoritas atau hakim yang berwenang berdasarkan pertimbangan kemaslahatan, tingkat pelanggaran, dan ketentuan hukum.
Dengan demikian, pengkhianatan terhadap amanah negara tidak otomatis memiliki satu bentuk hukuman tertentu dalam seluruh keadaan. Sanksinya bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
Pengkhianatan dapat memiliki dampak lebih serius apabila dilakukan dengan membantu pihak yang menyerang atau membahayakan masyarakat, misalnya memberikan informasi strategis kepada musuh dalam situasi konflik.
Dalam kajian fikih, tindakan semacam ini perlu dibedakan dari sekadar pelanggaran amanah biasa. Penilaiannya dapat berkaitan dengan ketentuan mengenai keamanan, perjanjian, pemberontakan, atau kejahatan lain sesuai fakta perbuatannya.
Islam sendiri mengajarkan agar umatnya tidak mengkhianati perjanjian, termasuk ketika berhadapan dengan pihak yang dianggap sebagai lawan. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Anfal ayat 58:
Innallaaha laa yuhibbul-khaa`iniin.
"Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat." (QS. Al-Anfal: 58)
Ayat tersebut memberikan prinsip bahwa pengkhianatan merupakan perilaku yang tidak diridai Allah. Bahkan dalam menghadapi pihak yang diduga melanggar perjanjian, Islam mengajarkan penyelesaian secara terbuka dan tidak menggunakan tipu daya.
Pertanyaan mengenai hukuman mati bagi pengkhianat negara perlu dijawab secara hati-hati. Dalam Islam, tidak setiap tindakan pengkhianatan dapat dijatuhi hukuman mati.
Hukuman berat dalam fikih berkaitan dengan kategori tindak pidana tertentu yang memiliki ketentuan dan persyaratan tersendiri. Misalnya, tindakan yang disertai pembunuhan, kekerasan, atau kejahatan yang memenuhi unsur pidana berat tidak dapat disamakan dengan penyalahgunaan jabatan atau pelanggaran administratif.
Dalam pembahasan fikih tentang bughat atau pemberontakan bersenjata, terdapat ketentuan khusus berdasarkan Surah Al-Hujurat ayat 9. Namun, ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan begitu saja kepada orang yang mengkritik pemerintah, berbeda pendapat, atau melakukan pelanggaran yang tidak memenuhi unsur pemberontakan.
Karena itu, menyebut semua pengkhianat negara harus dihukum mati merupakan kesimpulan yang tidak tepat jika tidak disertai penjelasan mengenai jenis tindak pidana dan dasar hukumnya.
Hal penting lainnya adalah membedakan pengkhianatan terhadap negara dengan kritik terhadap pemerintah. Islam mengajarkan keadilan dan mengingatkan umat agar tidak membenarkan tindakan zalim.
Menyampaikan kritik, memberikan nasihat kepada pemimpin, atau menolak kebijakan yang dianggap tidak adil tidak otomatis termasuk pengkhianatan. Selama dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum dan tidak memenuhi unsur tindak pidana, perbedaan pendapat merupakan persoalan yang berbeda dari tindakan berkhianat.
Penilaian terhadap dugaan pengkhianatan harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang adil. Tuduhan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghukum seseorang hanya karena perbedaan pandangan politik atau kritik terhadap penguasa.
Dalam Islam, seseorang yang melakukan pengkhianatan tetap memiliki kesempatan untuk bertobat. Namun, pertobatan tidak cukup hanya dilakukan dengan mengucapkan istigfar.
Jika perbuatannya merugikan orang lain atau masyarakat, pelaku harus berusaha mengembalikan hak yang telah diambil dan memperbaiki kerugian yang ditimbulkan. Apabila tindakannya termasuk tindak pidana, pertobatan juga tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban hukum.
Prinsip utama yang ditekankan Islam adalah menjaga amanah, menegakkan keadilan, serta memastikan setiap orang mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa adanya tindakan sewenang-wenang.