• KEISLAMAN

Apa Saja Hal-hal yang Dilarang Saat Wanita Mengalami Haid?

M. Habib Saifullah | Kamis, 15/10/2026
Apa Saja Hal-hal yang Dilarang Saat Wanita Mengalami Haid? Ilustrasi - Ibadah yang dilarang bagi wanita haid (Foto: Pexels/Antoni Shkraba)

Terasmuslim.com - Haid atau datang bulan merupakan ketetapan biologis yang dialami oleh setiap wanita dewasa. Kondisi ini membawa konsekuensi hukum fikih tertentu, salah satunya adalah berlakunya beberapa larangan ibadah dan aktivitas tertentu karena wanita yang sedang haid berada dalam keadaan hadas besar.

Sifat dari larangan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan wujud kemudahan dan kasih sayang syariat agar wanita dapat beristirahat saat kondisi fisiknya sedang mengalami perubahan hormon.

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut perkara yang tidak boleh dilakukan oleh wanita yang sedang haid:

1. Mengerjakan Salat

Seluruh ulama sepakat bahwa wanita haid dilarang menunaikan salat, baik salat fardu lima waktu maupun salat sunah. Salat yang ditinggalkan selama masa haid bersifat dimaafkan dan tidak wajib diganti atau diqadha di kemudian hari setelah suci.

2. Menjalankan Puasa

Wanita haid dilarang melaksanakan puasa wajib di bulan Ramadan maupun puasa sunah. Apabila tetap berpuasa, hukum puasanya tidak sah. Berbeda dengan salat, puasa wajib Ramadan yang ditinggalkan selama masa haid wajib diganti pada hari lain di luar bulan Ramadan.

3. Melaksanakan Tawaf

Saat menunaikan ibadah haji atau umrah, wanita yang sedang haid dilarang melakukan tawaf atau mengelilingi Ka`bah. Kendati demikian, amalan haji lainnya seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, serta melontar jumrah tetap boleh dilaksanakan.

4. Menyentuh dan Membawa Mushaf Al-Qur`an

Mayoritas ulama dari empat mazhab sepakat bahwa wanita yang dalam keadaan hadas besar karena haid tidak diperbolehkan menyentuh maupun membawa fisik mushaf Al-Qur`an. Perkara ini didasarkan pada prinsip penghormatan untuk menjaga kesucian kitab suci.

5. Berdiam Diri di Dalam Masjid

Wanita haid dilarang untuk berdiam diri atau beriktikaf di dalam area utama masjid. Namun, jika sekadar melintas atau melintasi area masjid untuk suatu keperluan yang mendesak, sebagian besar ulama memperbolehkannya selama diyakini tidak akan mengotori masjid.

6. Melakukan Hubungan Suami Istri

Melakukan hubungan intim atau bersetubuh antara suami dan istri saat istri sedang haid hukumnya dilarang secara tegas dalam syariat Islam. Larangan ini berlaku hingga darah haid benar-benar berhenti dan wanita tersebut telah bersuci kembali dengan mandi wajib.

Meskipun terdapat sejumlah larangan ibadah fisik, wanita yang sedang haid tetap memiliki ruang luas untuk mengumpulkan pahala. Amal ibadah lain seperti melafalkan dzikir, berselawat, membaca doa harian, mendengarkan lantunan ayat suci Al-Qur`an, serta bersedekah tetap sangat dianjurkan untuk dilakukan sehari-hari.