• KEISLAMAN

Hukum Wudhu saat Sedang Haid dalam Islam

Vaza Diva Fadhillah Akbar | Rabu, 07/10/2026
Hukum Wudhu saat Sedang Haid dalam Islam Ilustrasi - wanita haid (Foto: Pexels/Antoni Shkraba)

Jakarta, Terasmuslim.com - Haid merupakan kondisi alami yang dialami perempuan dan memiliki sejumlah ketentuan khusus dalam hukum Islam.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai hukum berwudhu ketika seorang perempuan sedang mengalami haid.

Pada dasarnya, perempuan yang sedang haid tetap boleh berwudhu. Namun, wudhu tersebut tidak membuatnya menjadi suci dari hadas besar akibat haid dan tidak menggantikan kewajiban mandi setelah darah haid berhenti.

Dalam fikih, haid termasuk hadas besar. Karena itu, ketika seorang perempuan masih mengalami haid, ia belum dapat melakukan ibadah tertentu yang mensyaratkan kesucian dari hadas besar, seperti salat.

Allah SWT berfirman:

وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًى ۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِ ۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Artinya:

"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, `Itu adalah sesuatu yang kotor.` Karena itu, jauhilah istri pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)

Ayat tersebut menjadi salah satu dasar mengenai ketentuan perempuan yang sedang mengalami haid.

Wudhu pada dasarnya merupakan bentuk bersuci yang disyariatkan sebelum melakukan ibadah tertentu.

Perempuan yang sedang haid boleh saja berwudhu, misalnya untuk menjaga kebersihan atau sebagai bentuk persiapan beribadah setelah masa haid selesai.

Namun, selama darah haid masih keluar, wudhu tidak menghilangkan hadas besar tersebut. Karena itu, wudhu tidak menjadikan perempuan yang sedang haid dapat melaksanakan salat.

Ketika darah haid telah berhenti dan tanda suci telah terlihat, perempuan wajib melakukan mandi janabah atau mandi wajib karena haid sebelum kembali melaksanakan salat dan ibadah lain yang mensyaratkan kesucian.

Tidak ada kewajiban bagi perempuan yang sedang haid untuk berwudhu setiap hari hanya karena sedang mengalami haid. Wudhu juga bukan syarat agar seorang perempuan dapat berdzikir, berdoa, atau melakukan aktivitas sehari-hari selama haid.

Dengan demikian, perempuan yang sedang haid boleh berwudhu, tetapi wudhu tersebut tidak menggantikan mandi wajib dan tidak menghilangkan hadas besar selama haid masih berlangsung.

Setelah haid selesai, barulah mandi wajib dilakukan sebagai bentuk bersuci sebelum kembali melaksanakan salat dan ibadah yang mensyaratkan kesucian.