Ilustrasi - shalat subuh kesiangan (Foto: shariarepublika)
Jakarta, Terasmuslim.com - Shalat merupakan ibadah wajib yang memiliki kedudukan penting dalam Islam.
Umat Islam juga diperintahkan menjauhi minuman memabukkan karena dapat membawa dampak buruk bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
Sebuah riwayat yang dinisbatkan kepada Rasulullah SAW memuat peringatan keras bagi orang yang meremehkan shalat dan meminum minuman memabukkan.
Pesan tersebut mengingatkan umat Islam agar tidak menganggap ringan kewajiban ibadah maupun larangan agama.
Rasulullah SAW berkata:
لَيْسَ مِنِّي مَنِ اسْتَخَفَّ بِالصَّلَاةِ لَيْسَ مِنِّي مَنْ شَرِبَ مُسْكِراً لَا يَرِدُ عَلَيَّ الْحَوْضَ لَا وَ اللَّهِ
Artinya: "Bukan dari golonganku orang yang meremehkan shalat. Bukan dari golonganku orang yang meminum minuman memabukkan. Demi Allah, ia tidak akan mendatangi telagaku (Telaga Kautsar)." (Bihar al-Anwar, Jilid 63, hlm. 495)
Bagian pertama dari kutipan tersebut mengingatkan pentingnya menjaga shalat dan tidak meremehkan kewajiban yang telah ditetapkan Allah SWT.
Shalat bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk ketaatan seorang hamba kepada Allah. Karena itu, seorang Muslim hendaknya berusaha melaksanakan shalat tepat waktu dan memenuhi ketentuannya.
Allah SWT berfirman dalam Surah Maryam ayat 59:
فَخَلَفَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ اَضَاعُوا الصَّلٰوةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوٰتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
Artinya: "Kemudian datanglah setelah mereka pengganti yang mengabaikan salat dan mengikuti keinginannya, maka mereka kelak akan tersesat."
(QS. Maryam: 59)
Ayat tersebut memberikan peringatan mengenai orang-orang yang mengabaikan shalat dan lebih mengikuti hawa nafsu. Pesannya menjadi pengingat agar umat Islam menjaga ibadah dan tidak membiarkannya terabaikan oleh kesibukan duniawi.
Bagian berikutnya dari riwayat tersebut membahas larangan meminum minuman yang memabukkan. Dalam Islam, minuman memabukkan termasuk hal yang harus dijauhi karena dapat mengganggu akal dan mendorong seseorang melakukan perbuatan yang merugikan.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma`idah ayat 90:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma`idah: 90)
Ayat ini secara tegas memerintahkan orang-orang beriman untuk menjauhi minuman keras. Larangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dampaknya terhadap kesehatan, tetapi juga dengan upaya menjaga akal, perilaku, dan kehidupan sosial.
Kutipan dalam Bihar al-Anwar tersebut menggabungkan dua pesan penting, yakni menjaga shalat dan menjauhi minuman memabukkan. Keduanya merupakan bagian dari tanggung jawab seorang Muslim dalam menjalankan ajaran Islam.
Umat Islam hendaknya menjadikan peringatan agama sebagai bahan introspeksi, bukan sekadar untuk menilai orang lain. Menjaga shalat, menjauhi minuman keras, serta memperbaiki perilaku merupakan langkah untuk meningkatkan ketaatan kepada Allah SWT.