• UMRAH & HAJI

Praktisi Beberkan Umrah Mandiri, Untung atau Menyesatkan?

Yahya Sukamdani | Rabu, 29/10/2025
 Praktisi Beberkan Umrah Mandiri, Untung atau Menyesatkan? Sugeng Ismanto, Konsultan Umrah dan Haji

Jakarta, Terasmuslim.com- Ibadah Umrah secara  mandiri yang tertuang dalam undang-undang terbaru Nomor 14 tahun 2025, di satu sisi memang terlihat menjadi  terobosan Kementerian Umrah dan Haji. Padahal, pemerintah harusnya melihat dampak lainnya yang malah "menyesatkan" jamaah yang beribadah.

"Di satu sisi dianggap terobosan. Umat bisa secara mandiri membeli tiket penerbangan, mencari hotel, bahkan mengatur sendiri tujuan atau tempat pelaksanaan ibadah. Intinya, jamaah bebas semaunya mengatur ibadahnya," ujar Sugeng Ismanto, Konsultan dan Praktisi Umrah dan Haji Indonesia.

Namun dari sisi terobosan baru itu juga, sugeng melanjutkan, UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, atau selanjutnya disebut sebagai UU PIHU, jangan sampai negara abai  dengan dampak kepada umat Islam Indonesia yang menjalankan ibadah itu.

Poin-poin yang rawan untuk melaksanakan Umroh Mandiri, Sugeng memaparkan, ada kalanya pemesanan hotel melalui aplikasi pemesanan booking hotel tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Misalkan Ketika cek in hotelnya sudah full.

"Maka kebiasaannya hotel disana (Arab) akan mengembalikan dana hanya melalui aplikasi itu sendiri. Tidak merefund cash,  sehingga dibutuhkan dana cadangan untuk memesan Hotel secara langsung," ujar Sugeng.

Poin rawan kedua, lanjutnya, bahasa sering terjadi di imigrasi Bandara Saudi. Ini sangat krusial sekali,  karena akan menjadi hambatan. Biasanya, pihak Imigrasi menanyakan surat jalan atau surat izin umroh.

Poin ketiga ini yang kerap terjadi, Sugeng melanjutan Untuk pemesanan hotel,  transportasi maupun tiket mesti kenal dengan perusahaan penyedia yang terpercaya dan tergiur dengan tawaran hotel yang murah. "Kemungkinannya kita akan tertipu dan masuk jebakan booking hotel bodong ataupun tiket Bodong dan ini sering terjadi," ujarnya.

"Keempat, Untuk pelaksanaan umroh itu sendiri  kalau kita tidak tahu rukun-rukun dan syarat-syarat  umroh,  ini akan menjadi kendala sebagai syarat sahnya umroh itu sendiri. Makanya membutuhkan bimbingan," ujar Sugeng.

Dari poin itu, ada juga dampak buruknya yang patut diperhatikan. Sugeng mengataka, umroh mandiri bisa disalahgunakan sebagai sarana untuk menjadi TKI ilegal. Saat ini saja banyak jamaah  umroh yang melalui travel kabur dari rombongan dan menjadi TKI ilegal.

"Apakah pemerintah Indonesia bisa mengontrol orang-orang yang umrah mandiri yang tidak akan kabur. Ini harus dipikirkan. Bisakah pemerintah Indonesia mengontrol seperti ini. Karena banyak sekali TKI ilegal yang di Saudi ini mereka tidak punya perlindungan," ujarnya.

Perlu pemerintah Indonesia ketahui, ujar Sugeng, travel yang mengeluarkan Siskopatuh  jamaah Mandiri bila ada jamaahnya kabur dikenakan denda sebesar Rp 75 juta. Nah, ujarnya lagi, itu siapa yang akan menanggung?  "Ini wajib dipikirkan oleh pemerintah Indonesia," ujar Sugeng.

"Jangan sampai dengan kebijakan Umroh Mandiri ini jamaah bebas pergi ke mana-mana dan bisa disalahgunakan oleh-oknum yang sengaja ingin mencari kehidupan yang lebih baik di Saudi dengan sebagai bekerja sebagai TKI illegal," katanya.