Ilustrasi foto aplikasi nusuk (Foto: ist)
Terasmuslim.com - Bagi umat Islam yang menunaikan ibadah ke Tanah Suci, istilah "nusuk" bukanlah sesuatu yang asing. Namun bagi banyak orang, makna sebenarnya dari kata ini masih kerap menimbulkan pertanyaan. Nusuk sering muncul dalam pembahasan seputar manasik haji dan umrah, serta dalam penjelasan jenis-jenis pelaksanaan haji.
Dalam bahasa Arab, "nusuk" (نُسُك) berarti ibadah, kurban, atau segala bentuk penghambaan diri kepada Allah. Dalam konteks ibadah haji dan umrah, istilah ini memiliki arti yang lebih teknis, mencakup semua amalan yang dilakukan selama rangkaian ibadah berlangsung. Mulai dari ihram, thawaf, sa’i, hingga wukuf di Arafah dan melempar jumrah, semuanya termasuk dalam kategori nusuk.
Istilah ini juga disebutkan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surah Al-Baqarah ayat 196. Dalam ayat tersebut, nusuk dikaitkan dengan kewajiban menyembelih hewan kurban bagi jemaah yang melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum haji. Ini menjadi dasar pemahaman bahwa nusuk juga bermakna penyembelihan hewan sebagai bagian dari pelaksanaan haji tamattu’ atau qiran.
Dalam praktiknya, nusuk terbagi dalam tiga jenis utama sesuai dengan cara pelaksanaan haji, yakni haji tamattu’, qiran, dan ifrad. Masing-masing memiliki aturan dan tahapan tersendiri. Haji tamattu’ menggabungkan umrah dan haji dengan dua kali ihram, sementara qiran menggabungkannya dalam satu ihram, dan ifrad adalah pelaksanaan haji tanpa didahului umrah.
Seiring perkembangan teknologi, istilah nusuk kini juga dipakai sebagai nama aplikasi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Aplikasi ini digunakan oleh jemaah untuk memesan jadwal masuk ke Masjidil Haram dan Raudhah, mengakses layanan transportasi, serta mengatur akomodasi selama berada di Tanah Suci.
Lebih dari sekadar istilah ritual, nusuk mencerminkan totalitas kepatuhan dan ketundukan seorang hamba kepada Allah dalam menjalani ibadah puncak umat Islam. Memahami arti dan praktik nusuk menjadi bagian penting dari kesiapan spiritual dan teknis sebelum berangkat menunaikan haji atau umrah.