• KEISLAMAN

Lima Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

M. Habib Saifullah | Senin, 18/05/2026
Lima Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Ilustrasi daging kurban (Foto: Pexels/Markus Spiske)

Terasmuslim.com - Ibadah kurban yang dilaksanakan setiap Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik bukan sekadar ritual menyembelih hewan ternak.

Di balik ibadah ini, terdapat dimensi sosial yang sangat kuat, yaitu berbagi kebahagiaan dan pemenuhan gizi kepada sesama melalui pembagian daging kurban.

Dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 36, Allah menyebutkan bahwa daging dan darah hewan kurban tidak akan sampai kepada-Nya, melainkan ketakwaan dari orang yang berkurban.

Oleh karena itu, ibadah kurban harus disertai dengan niat ikhlas dan perhatian terhadap yang berhak menerima daging kurban.

Melansir dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut ini 5 golongan yang berhak menerima distribusi daging kurban:

1. Fakir dan Miskin

Golongan pertama dan yang menjadi prioritas paling utama dalam pembagian daging kurban adalah kaum fakir dan miskin.

Mereka adalah saudara-saudara kita yang tidak memiliki penghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup sehari-hari.

Memberikan daging kurban kepada kelompok ini merupakan bentuk nyata kepedulian sosial guna memastikan bahwa mereka yang kekurangan juga dapat merasakan suka cita hari raya.

2. Sahabat, Kerabat, dan Tetangga Sekitar

Momen Idul Adha juga bisa jadi ajang mempererat hubungan sosial. Maka daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, tetangga, atau teman, baik yang miskin maupun yang berkecukupan.

3. Musafir yang Kehabisan Bekal

Musafir merupakan orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh (bukan untuk kemaksiatan) dan kehabisan bekal di tengah jalan.

Walaupun mungkin di daerah asalnya mereka tergolong orang yang berkecukupan, kondisi sulit yang mereka hadapi selama di perjalanan membuat mereka dikategorikan sebagai mustahiq (orang yang berhak) untuk menerima bagian dari daging kurban.

4. Amil atau Panitia Kurban

Bagi yang terlibat langsung dalam proses penyembelihan, ada pendapat dari sebagian ulama yang membolehkan mereka menerima daging kurban, khususnya jika mereka bekerja tanpa upah.

5. Shohibul Kurban (Diri Sendiri dan Keluarga)

Orang yang berkurban (shohibul kurban) beserta keluarganya juga berhak mengonsumsi daging hewan yang mereka kurbankan sendiri.

Namun dalam kasus kurban wajib (nazar), seluruh daging harus disedekahkan dan tidak boleh dimakan oleh orang yang berkurban.

Dalam hal ini, seluruh daging diberikan kepada yang berhak menerima daging kurban agar nadzar benar-benar terlaksana sesuai syariat.