Ilustrasi menonton film porno.
Terasmuslim.com - Menjaga kesucian melalui wudhu merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam sebelum melaksanakan ibadah seperti salat, tawaf, maupun menyentuh mushaf Al-Qur`an.
Namun tak jarang muncul kebingungan di tengah masyarakat mengenai hal-hal yang dapat merusak kesucian tersebut, salah satunya adalah pertanyaan apakah menonton film porno atau melihat visual yang mengundang syahwat dapat membatalkan wudhu.
Secara hukum fikih, perkara-perkara yang membatalkan wudhu (nawaqidh al-wudhu) meliputi keluarnya sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur) seperti buang air atau angin, hilangnya akal karena tidur pulas, gila, atau mabuk, bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan bukan mahram dalam sebagian mazhab.
Merujuk pada hal tersebut, perbuatan melihat atau menonton film porno secara zatnya tidak termasuk dalam daftar perkara yang membatalkan wudhu.
Artinya, sekadar melihat visual yang diharamkan melalui layar gawai tidak lantas membuat status kesucian fisik seseorang menjadi batal secara otomatis.
Kendati wudhunya tidak batal secara hukum asal, para ulama menegaskan bahwa menonton tayangan senonoh adalah perbuatan dosa besar yang dikategorikan sebagai zina mata. Perbuatan maksiat ini sangat bertentangan dengan esensi wudhu itu sendiri.
Wudhu yang pada hakikatnya berfungsi untuk menggugurkan dosa-dosa kecil melalui air basuhan, justru langsung dinodai oleh dosa baru. Akibatnya, kualitas ibadah yang akan dilakukan menjadi cacat dan pahalanya berpotensi hilang.
Status wudhu karena menonton film porno baru akan benar-benar batal apabila tontonan tersebut memicu reaksi biologis lanjutan. Jika rangsangan visual tersebut menyebabkan keluarnya cairan madzi (cairan bening, lengket, dan tidak memancar yang keluar saat syahwat naik), maka wudhu tersebut dipastikan batal.
Orang yang mengalaminya wajib menyucikan kemaluannya dari najis madzi tersebut, kemudian berwudhu kembali jika ingin melaksanakan salat.
Lebih jauh lagi, apabila tontonan tersebut sampai memicu keluarnya air mani, maka status hukumnya berubah menjadi hadas besar
Dalam kondisi ini, sekadar berwudhu tidak lagi cukup, melainkan orang tersebut diwajibkan untuk melaksanakan mandi wajib atau mandi junub untuk mengembalikan kesuciannya.