• KEISLAMAN

Sengaja Tinggalkan Puasa Ramadhan, Benarkah Tidak Bisa Diganti dengan Qadha?

Yahya Sukamdani | Rabu, 04/03/2026
Sengaja Tinggalkan Puasa Ramadhan, Benarkah Tidak Bisa Diganti dengan Qadha? Ilustrasi Puasa Ramadhan (Foto: Pexels/khats cassim)

Terasmuslim.com - Meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa uzur syar’i merupakan dosa besar yang tidak boleh diremehkan. Puasa adalah rukun Islam sebagaimana ditegaskan dalam hadits sahih riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim tentang lima perkara yang menjadi fondasi agama. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 bahwa puasa diwajibkan atas orang-orang beriman agar mereka bertakwa. Kewajiban ini bersifat tegas dan tidak boleh ditinggalkan kecuali dengan alasan yang dibenarkan syariat.

Sebagian ulama berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, bahwa siapa yang berbuka satu hari di bulan Ramadhan tanpa rukhsah dan tanpa sakit, maka tidak akan mampu menggantinya walaupun berpuasa sepanjang tahun. Hadits ini sering dipahami sebagai penegasan bahwa keutamaan puasa Ramadhan tidak akan pernah setara jika sengaja ditinggalkan. Artinya, nilai dan kemuliaannya tidak dapat diganti sepenuhnya dengan qadha.

Namun demikian, mayoritas (jumhur) ulama tetap mewajibkan qadha bagi orang yang sengaja meninggalkan puasa. Mereka menegaskan bahwa kewajiban syariat tidak gugur hanya karena seseorang telah berdosa. Qadha tetap harus dilakukan sebagai tanggung jawab hukum, sementara dosa akibat kesengajaan harus ditebus dengan taubat yang sungguh-sungguh. Dalam pandangan ini, qadha adalah kewajiban fikih, sedangkan taubat adalah kewajiban moral dan spiritual.

Sebagian ulama salaf berpendapat lebih keras, bahwa orang yang sengaja tidak berpuasa tanpa alasan yang dibenarkan telah melakukan pelanggaran besar terhadap kehormatan bulan suci. Mereka menekankan bahwa meskipun qadha dilakukan, ia tidak akan pernah menyamai pahala puasa Ramadhan yang ditunaikan tepat waktu. Oleh karena itu, selain qadha, pelaku wajib memperbanyak istighfar, sedekah, dan amal saleh sebagai bentuk penyesalan mendalam.

Al-Qur’an juga menegaskan bahwa Allah Maha Penerima Taubat bagi hamba-hamba-Nya yang kembali dengan tulus. Taubat nasuha mensyaratkan tiga hal: menyesal, berhenti dari dosa, dan bertekad tidak mengulanginya. Tanpa taubat yang sungguh-sungguh, qadha hanyalah pengganti kewajiban lahiriah, sementara luka spiritual akibat meremehkan perintah Allah belum sepenuhnya sembuh.

Pada akhirnya, meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi bentuk kelalaian serius terhadap rukun Islam. Qadha menurut mayoritas ulama tetap wajib, tetapi ia tidak mampu mengembalikan keutamaan Ramadhan yang telah hilang. Karena itu, setiap Muslim hendaknya menjaga kesucian bulan ini dengan penuh tanggung jawab, agar tidak menyesal ketika kesempatan yang agung itu telah berlalu.