Terasmuslim.com - Puasa Ramadhan adalah kewajiban yang ditegaskan Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 183 sebagai sarana membentuk ketakwaan. Namun dalam syariat Islam yang penuh rahmat, Allah juga memberikan keringanan (rukhshah) bagi hamba-Nya yang memiliki uzur. Fidyah dan qadha adalah bagian dari kemudahan itu. Ini menunjukkan bahwa Islam bukan agama yang memberatkan, tetapi agama yang realistis dan penuh kasih sayang.
Dalam QS. Al-Baqarah ayat 184–185, Allah SWT menjelaskan bahwa orang sakit atau musafir boleh mengganti puasanya di hari lain (qadha). Sedangkan bagi yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti lansia renta atau sakit menahun, diwajibkan membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin. Ayat ini menegaskan prinsip agung dalam Islam: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.”
Rasulullah SAW juga bersabda bahwa agama ini mudah, dan tidaklah seseorang mempersulit agama melainkan ia akan dikalahkan olehnya (HR. Bukhari). Prinsip kemudahan ini menjadi fondasi adanya fidyah dan qadha. Syariat tidak memaksa orang yang benar-benar tidak mampu untuk tetap berpuasa, karena Allah Maha Mengetahui batas kemampuan hamba-Nya.
Namun perlu digarisbawahi, keringanan bukanlah celah untuk bermudah-mudahan. Qadha dan fidyah hanya berlaku bagi mereka yang memiliki uzur syar’i, bukan bagi orang yang sekadar malas atau mencari alasan. Allah SWT memperingatkan agar manusia tidak mempermainkan hukum-hukum-Nya. Puasa tetap kewajiban utama yang harus ditunaikan selama seseorang mampu.
Para ulama menjelaskan bahwa sengaja meninggalkan puasa tanpa uzur adalah dosa besar. Bahkan dalam hadits disebutkan bahwa orang yang berbuka satu hari di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan tidak akan mampu menggantinya meskipun berpuasa sepanjang tahun (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan puasa Ramadhan dalam syariat Islam yang dibawa oleh Muhammad ﷺ.
Karena itu, editorial ini mengajak umat Islam untuk memahami fidyah dan qadha sebagai bentuk rahmat Allah, bukan sebagai pembenaran untuk meninggalkan kewajiban. Jika memiliki uzur, ambillah keringanan itu dengan penuh syukur. Namun jika mampu berpuasa, maka tunaikanlah dengan penuh tanggung jawab. Syariat memberi kemudahan, tetapi juga menuntut kejujuran dan ketakwaan dalam menjalankannya.





























