• UMRAH & HAJI

Cegah Haji Ilegal, Pemerintah Didorong Percepat Perpres Tata Kelola Keimigrasian

Vaza Diva Fadhillah Akbar | Selasa, 19/05/2026
Cegah Haji Ilegal, Pemerintah Didorong Percepat Perpres Tata Kelola Keimigrasian Ilustrasi - ibadah haji (Foto: REUTERS)

Jakarta, Terasmuslim.com - Praktik keberangkatan haji menggunakan visa nonresmi disorot anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Rieke yang juga menjadi Tim Pengawas Haji DPR RI mendorong pemerintah untuk segera mempercepat pengesahan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian.

Menurutnya, regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem pengawasan warga negara Indonesia yang bepergian ke luar negeri, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

"Perpres Tata Kelola Keimigrasian harus segera dipercepat agar pengawasan terhadap mobilitas WNI, termasuk jemaah haji dan umrah, memiliki payung hukum yang lebih kuat," ujar Rieke dalam keterangannya, pada Selasa (19/5).

Rieke menilai penguatan sistem keimigrasian menjadi langkah mendesak untuk mencegah praktik haji ilegal yang masih kerap ditemukan dalam beberapa tahun terakhir.

Ia menilai penggunaan visa umrah untuk berhaji bukan persoalan sederhana karena melibatkan pengawasan lintas lembaga dan celah dalam tata kelola keimigrasian.

“Kasus penggunaan visa nonhaji ini harus menjadi perhatian serius bersama. Pengawasan keimigrasian harus diperkuat agar tidak ada lagi warga negara yang berangkat melalui jalur yang tidak sesuai aturan,” katanya.

Ia menilai penguatan keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan haji, tetapi juga perlindungan warga negara Indonesia dari potensi tindak pidana perdagangan orang. Dalam sejumlah kasus, modus keberangkatan ke luar negeri kerap memanfaatkan jalur visa umrah maupun wisata.

“Penguatan tata kelola keimigrasian menjadi penting bukan hanya untuk haji, tetapi juga perlindungan WNI di luar negeri,” ucapnya.

Timwas Haji DPR berharap regulasi tersebut nantinya mampu memperkuat pengawasan di pintu keberangkatan sekaligus mempersempit ruang gerak praktik perjalanan ilegal. Dengan pengawasan lebih ketat, pelaksanaan haji diharapkan berlangsung lebih tertib, aman, dan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia maupun Arab Saudi.