Ilustrasi foto travel amanah dan terpercaya
Terasmuslim.com - Legalitas usaha merupakan fondasi utama yang menentukan berkah atau tidaknya sebuah travel umrah.
Sertifikasi resmi dari pemerintah bukan sekadar pemenuhan birokrasi, melainkan bentuk ketaatan pada aturan kemaslahatan.
Dalam pandangan Islam, mematuhi regulasi yang dibuat oleh pemerintah demi kebaikan bersama adalah sebuah kewajiban.
Langkah mematuhi aturan ini selaras dengan perintah Allah SWT dalam Al-Qur`an Surah An-Nisa ayat 59:
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu."
Mengabaikan izin resmi sama saja dengan membuka pintu bagi potensi penipuan yang merugikan masyarakat luas.
Penyelenggara travel tanpa izin sering kali menelantarkan jemaah dan mencederai kesucian niat ibadah mereka.
Rasulullah SAW dengan sangat tegas melarang segala tindakan yang memicu bahaya dan kerugian bagi orang lain.
Dalam sebuah hadist riwayat Imam Ibnu Majah, Nabi Muhammad SAW memberikan kaidah hukum Islam yang fundamental:
"Tidak boleh ada bahaya (yang ditimbulkan) dan tidak boleh saling membahayakan."
Sertifikasi resmi bertindak sebagai jaminan mutu bahwa travel tersebut memiliki tata kelola keuangan yang sehat.
Ketiadaan izin operasional akan membuat jemaah berada dalam ketidakpastian hukum yang sangat berisiko.
Bisnis yang dijalankan di atas ketidakjelasan (gharar) dilarang keras dalam prinsip muamalah syariah.
Menjaga legalitas usaha juga menjadi bukti nyata bahwa pemilik travel berkomitmen melindungi harta dan jiwa jemaah.
Ketika regulasi ditegakkan dengan jujur, ekosistem perjalanan umrah di tanah air akan menjadi bersih dan terpercaya.
Umat Islam pun dapat berangkat ke tanah suci dengan hati tenang tanpa bayang-bayang kecemasan ditipu.
Semoga seluruh pelaku usaha travel umrah senantiasa menjaga legalitas mereka demi meraih keberkahan dunia dan akhirat.