• KEISLAMAN

Hukum Membunuh Maling dalam Pandangan Islam dan Hukum

Yahya Sukamdani | Jum'at, 31/07/2026
Hukum Membunuh Maling dalam Pandangan Islam dan Hukum Ilustrasi foto menghadapi pencuri

Terasmuslim.com - Aksi kejahatan seperti pencurian yang mengancam nyawa sering kali memicu tindakan pembelaan diri hingga merenggut nyawa pelaku.

Dalam syariat Islam, upaya mempertahankan diri dan harta benda dari gangguan orang lain disebut sebagai konsep daf`u ash-shail.

Rasulullah SAW secara tegas memberikan perlindungan bagi seseorang yang mempertahankan hartanya sebagaimana diriwayatkan dalam hadist shahih Riwayat Muslim.

Dalam hadist tersebut beliau bersabda, "Barangsiapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia mati syahid."

Prinsip perlindungan diri ini juga sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur`an Surah Al-Baqarah ayat 194 mengenai larangan melampaui batas saat membalas kejahatan.

Para ulama fikih menyepakati bahwa tindakan membunuh maling hanya diperbolehkan apabila nyawa seseorang benar-benar terancam dan tidak ada alternatif pertahanan lain.

Jika pencuri tersebut dapat dihentikan tanpa perlu membunuhnya, maka melukainya secara berlebihan atau melampaui batas hukumnya tetap dilarang.

Dari sudut pandang hukum positif Indonesia, tindak pembelaan diri ini diatur secara khusus dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 49 KUHP menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan tindakan terpaksa untuk membela diri, harta, atau kehormatan dari ancaman mendesak.

Aturan pembelaan terpaksa ini juga tetap dipertahankan dan diperjelas dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) pada Pasal 34.

Kendati demikian, hukum di Indonesia tidak membenarkan aksi main hakim sendiri (eigengerichting) terhadap pencuri yang sudah tidak berdaya atau menyerah.

Apabila pencuri sudah tertangkap dan tidak lagi membahayakan, Islam dan hukum negara mewajibkan untuk menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Surah Al-Ma`idah ayat 8 mengingatkan umat Islam agar tetap berlaku adil dan tidak menuruti kebencian saat menegakkan kebenaran.

Menjaga keseimbangan antara hak membela diri dan kepatuhan terhadap hukum adalah cerminan nilai-nilai maqashid syariah dalam kehidupan bermasyarakat.

Umat Islam diharapkan dapat memahami batas-batas hukum ini agar tindakan pembelaan diri tidak berbalik menjadi perbuatan kriminal yang merugikan.