Ilustrasi identitas pejabat publik
Terasmuslim.com - Tindakan pemalsuan atau manipulasi data identitas oleh seorang pejabat publik merupakan bentuk pelanggaran moral dan syariat yang amat serius.
Sebagai seorang amanah publik, pejabat dibebani kewajiban untuk menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan keterbukaan dalam setiap tindakan administration.
Islam dengan tegas melarang segala bentuk kecurangan dan penipuan (ghisy), terlebih lagi yang dilakukan oleh pihak pemegang kekuasaan.
Rasulullah SAW secara eksplisit bersabda dalam riwayat Muslim bahwa barang siapa yang berbuat curang, maka ia tidak termasuk ke dalam golongan umatnya.
Tindakan memanipulasi data identitas termasuk dalam kategori kesaksian palsu (syahadatuz zur) dan kebohongan yang diharamkan secara mutlak.
Allah SWT melarang keras penyampaian berita bohong serta kedustaan sebagaimana tertuang dalam Surah Al-Hajj ayat 30 yang memerintahkan untuk menjauhi perkataan dusta.
Penyalahgunaan kewenangan untuk mengubah data pribadi demi kepentingan politik atau keuntungan pribadi merupakan pengkhianatan atas amanah rakyat.
Dalam Surah An-Nisa ayat 58, Allah SWT memerintahkan setiap manusia untuk menyampaikan amanah kepada pihak yang berhak menerimanya.
Perbuatan manipulasi data oleh pejabat publik juga merusak tatanan keadilan sosial serta merugikan hak-hak masyarakat luas.
Larangan perbuatan zalim dan merugikan orang lain ini selaras dengan kaidah hadis riwayat Ibn Majah yang menegaskan tidak boleh ada tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain (la darara wa la dirar).
Secara fiqih jinayah, pemalsuan dokumen hukum dan identitas resmi dapat dikategorikan sebagai tindakan kejahatan yang diancam hukuman ta`zir sesuai kebijakan otoritas hukum.
Rasulullah SAW juga mengingatkan dalam riwayat Bukhari bahwa tanda-tanda orang munafik salah satunya adalah apabila dipercaya ia berkhianat dan apabila berkata ia berdusta.
Kecurangan yang dilakukan oleh pemimpin atau pejabat publik membawa konsekuensi dosa yang jauh lebih berat karena dampaknya yang meluas bagi kemaslahatan umum.
Pemimpin yang adil dan jujur akan mendapatkan perlindungan di hari akhir, sedangkan pejabat yang curang mengundang murka Allah SWT.
Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas serta penanaman rasa takut kepada Allah SWT (taqwa) harus menjadi fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.