Ilustrasi - perempuan sedang memakai perhiasan (Foto: AI/Chatgpt)
Jakarta, Terasmuslim.com - Mengenakan perhiasan seperti emas, perak, cincin, gelang, kalung, dan anting merupakan salah satu cara perempuan memperindah penampilan.
Dalam Islam, perempuan pada dasarnya diperbolehkan memakai perhiasan sebagai bentuk menikmati keindahan dan nikmat yang diberikan Allah SWT.
Meski demikian, kebolehan tersebut tetap memiliki batasan. Seorang muslimah dianjurkan menggunakan perhiasan secara wajar, tidak berlebihan, serta memperhatikan ketentuan menutup aurat dan menjaga kehormatan diri, terutama ketika berada di luar rumah.
Hukum dasar mengenakan perhiasan bagi perempuan adalah boleh atau mubah. Hal ini berbeda dengan laki-laki yang memiliki ketentuan khusus mengenai penggunaan emas dan sutra.
Dalam ajaran Islam, perempuan diperbolehkan mengenakan perhiasan berbahan emas maupun perak. Ketentuan ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang menjelaskan perbedaan hukum penggunaan emas dan sutra bagi laki-laki dan perempuan.
Rasulullah SAW bersabda:
"Emas dan sutra dihalalkan bagi kaum perempuan dari umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya." (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa`i)
Hadis tersebut menjadi salah satu landasan bahwa perempuan Muslim diperbolehkan memakai perhiasan emas dan sutra. Sementara itu, laki-laki Muslim dilarang mengenakan emas dan sutra berdasarkan ketentuan tersebut.
Dengan demikian, perempuan dapat menggunakan cincin, gelang, kalung, anting, maupun bentuk perhiasan lainnya selama tidak melanggar ketentuan syariat.
Meskipun diperbolehkan, Islam mengajarkan umatnya agar tidak berlebihan dalam menikmati perhiasan dan keindahan dunia. Prinsip kesederhanaan ini juga berlaku dalam cara berpakaian dan berhias.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-A`raf ayat 31:
"Janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al-A`raf: 31)
Ayat tersebut mengingatkan umat Islam agar tidak melampaui batas dalam menggunakan nikmat Allah SWT. Dalam konteks perhiasan, seorang muslimah sebaiknya menghindari perilaku boros, membeli barang secara berlebihan, atau menjadikan kemewahan sebagai sarana menyombongkan diri.
Ketentuan lain yang perlu diperhatikan adalah batasan menampakkan perhiasan di hadapan laki-laki yang bukan mahram. Hal ini dijelaskan dalam Surah An-Nur ayat 31.
Allah SWT berfirman:
"Janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat." (QS. An-Nur: 31)
Ayat tersebut menjadi dasar pembahasan mengenai perhiasan yang boleh dan tidak boleh ditampakkan oleh perempuan. Para ulama memiliki perbedaan penafsiran mengenai bagian yang dikecualikan dalam ayat tersebut, termasuk mengenai perhiasan luar yang tampak secara wajar.
Karena itu, muslimah perlu memperhatikan pandangan fikih yang diikuti dalam menerapkan ketentuan berhias. Prinsip umumnya adalah menjaga aurat, kesopanan, dan tidak sengaja menampilkan perhiasan untuk menarik perhatian secara berlebihan.
Islam juga memberikan perhatian terhadap perilaku tabarruj, yaitu menampilkan perhiasan atau kecantikan secara berlebihan dengan maksud menarik perhatian di hadapan laki-laki nonmahram.
Larangan mengenai tabarruj disebutkan dalam Surah Al-Ahzab ayat 33:
"Janganlah berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah dahulu." (QS. Al-Ahzab: 33)
Ayat ini menjadi pengingat agar perempuan menjaga kesopanan dalam berpenampilan. Mengenakan perhiasan tidak seharusnya menjadi sarana untuk menyombongkan kekayaan, merendahkan orang lain, atau sengaja mencari perhatian melalui penampilan yang berlebihan.
Selain hukum pemakaian, persoalan zakat perhiasan emas juga perlu diperhatikan. Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sebagian ulama berpendapat bahwa emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan pribadi secara wajar tidak wajib dizakati. Namun, ulama lainnya mewajibkan zakat apabila perhiasan tersebut telah memenuhi ketentuan nisab dan haul, termasuk jika digunakan untuk berhias.
Karena terdapat perbedaan pandangan fikih, seorang muslimah sebaiknya mengikuti pendapat ulama atau mazhab yang menjadi pedoman serta berkonsultasi dengan lembaga zakat apabila membutuhkan kepastian mengenai kewajibannya.
Pada dasarnya, Islam tidak melarang perempuan mengenakan perhiasan. Penggunaan emas, perak, dan berbagai aksesori lainnya diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Hal yang perlu dijaga adalah kesederhanaan, tidak boros, menghindari kesombongan, serta memperhatikan batasan menampakkan perhiasan di hadapan nonmahram. Dengan demikian, seorang muslimah tetap dapat memperindah penampilan tanpa mengabaikan nilai kesopanan dan ketaatan kepada Allah SWT.