Ilustrasi foto tabur bunga dan siram air di atas kuburan
Terasmuslim.com - Tradisi menaburkan bunga segar dan menyiram air di atas pesarean atau makam merupakan pemandangan yang sangat akrab saat masyarakat melakukan ziarah kubur.
Secara umum, ajaran Islam memandang ziarah kubur sebagai amalan yang sangat dianjurkan guna mengingatkan manusia akan kehidupan akhirat yang abadi.
Pentingnya memohonkan kebaikan bagi orang-orang beriman yang telah mendahului kita diabadikan oleh Allah SWT dalam Al-Qur`an Surah Al-Hashr ayat 10.
Dalam ayat tersebut Allah SWT berfirman, "Ya Rabb kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami".
Terkai praktik menabur bunga atau tumbuhan segar di atas makam, para ulama fikih mengaitkannya dengan hadits sahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim.
Dalam riwayat tersebut, Rasulullah SAW pernah menancapkan dua pelepah kurma basah di atas dua kuburan yang penghuninya sedang diadzab.
Nabi SAW bersabda mengenai tindakan tersebut, "Semoga hal ini dapat meringankan adzab bagi keduanya selama kedua pelepah ini belum kering".
Para ulama dari mazhab Syafi`i mengqiaskan pelepah kurma basah tersebut dengan bunga atau dedaunan segar yang ditaburkan di atas kuburan.
Pendapat ini didasarkan pada pandangan bahwa tumbuhan basah akan terus bertasbih kepada Allah SWT selama belum kering, sehingga memberikan keberkahan bagi ahli kubur.
Oleh sebab itu, mayoritas ulama Syafi`iyah membolehkan amalan menabur bunga segar dan hukumnya dinilai sunnah atau baik (mustahab).
Namun, sebagian ulama lain berpandangan bahwa amalan menancapkan pelepah kurma merupakan kekhususan (khasha`ish) hanya bagi Rasulullah SAW.
Kelompok ulama ini mengimbau agar masyarakat tidak menjadikan tabur bunga sebagai ritual wajib, apalagi jika disertai tindakan pemborosan (israf).
Apabila menabur bunga dilakukan hanya sebagai simbol kasih sayang dan penghormatan tanpa niat syirik, maka hal tersebut dikategorikan sebagai tradisi muamalah yang mubah.
Satu hal yang paling utama dan menjadi inti ziarah sesuai Sunnah adalah memanjatkan doa ampunan secara ikhlas untuk almarhum.
Dengan memahami landasan hukumnya, umat Islam dapat menyikapi tradisi lokal ini secara arif, proporsional, serta tetap berada dalam koridor syariat.