Ilustrasi foto pertemuan di rumah warga
Terasmuslim.com - Tradisi berkumpul untuk mendoakan almarhum atau yang dikenal dengan istilah tahlilan merupakan amalan kultural yang sangat melekat di tengah masyarakat muslim Nusantara.
Dalam perspektif syariat, pembacaan kalimat tayibah seperti tahlil, tahmid, tasbih, dan ayat Al-Qur`an pada dasarnya merupakan amalan dzikir yang sangat dianjurkan.
Allah SWT menegaskan pentingnya mendoakan sesama muslim yang telah wafat sebagaimana termaktub dalam Al-Qur`an Surah Al-Hashr ayat 10.
Dalam ayat tersebut, Allah memuji sikap mukmin yang berdoa, "Ya Rabb kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan membawa iman".
Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadits riwayat Muslim bahwa pahala doa, sedekah, dan ilmu yang bermanfaat dari anak saleh akan terus mengalir kepada orang tua yang meninggal dunia.
Terkait tradisi tahlilan, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum pengkhususan hari pelaksanaan seperti hari ke-1, ke-7, hingga ke-40 setelah kematian.
Ulama dari kalangan mazhab Syafi`i dan Hanafi membolehkan amalan ini selama diniatkan murni untuk mendoakan mayit, bersedekah, serta mempererat tali silaturahmi antarwarga.
Sebagian ulama lain mengingatkan agar kegiatan berkumpul tersebut tidak disertai dengan keyakinan bahwa hari-hari tertentu itu memiliki ketetapan wajib dalam syariat.
Selain itu, terdapat perhatian khusus dari para fuqaha terkait penyediaan makanan yang disajikan kepada para tamu yang hadir dalam majelis tahlilan.
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu` menjelaskan bahwa disunnahkan bagi tetangga atau kerabat dekat untuk menyiapkan makanan bagi keluarga duka, bukan sebaliknya.
Hal ini bersandar pada hadits sahih riwayat Abu Dawud saat sahabat Ja`far bin Abi Thalib RA gugur, di mana Rasulullah SAW bersabda, "Buatlah makanan untuk keluarga Ja`far, karena telah datang perkara yang menyibukkan mereka".
Apabila hidangan tahlilan justru membebani finansial keluarga ahli kubur yang sedang berduka, maka hukum penyediaan makanan tersebut bisa berubah menjadi makruh atau haram.
Namun, jika makanan tersebut murni bersumber dari sedekah sukarela tetangga atau niat ikhlas keluarga tanpa memaksakan diri, maka hal itu bernilai kebaikan sedekah.
Oleh karena itu, inti dari amalan mendoakan orang meninggal terletak pada keikhlasan niat, kesesuaian dengan batas kemampuan, serta tidak melanggar ketentuan hukum fiqih.
Menyikapi perbedaan pandangan ulama mengenai tradisi ini, umat Islam hendaknya saling menghormati dan mengutamakan semangat persaudaraan serta edukasi syariat secara bijak.