• KEISLAMAN

Ini Syarat Utama Menjadi Imam Salat Berjamaah

M. Habib Saifullah | Rabu, 16/09/2026
Ini Syarat Utama Menjadi Imam Salat Berjamaah Ilustrasi salat berjamaah (Foto:artikula)

Terasmuslim.com - Salat berjamaah memiliki kedudukan yang sangat istimewa dalam ajaran Islam, dengan keutamaan pahala 27 derajat lebih tinggi dibandingkan salat sendirian (munfarid). Dalam pelaksanaannya, salat berjamaah dipimpin oleh seorang imam yang akan diikuti oleh para makmum.

Menjadi imam salat bukanlah tugas yang bisa diserahkan kepada sembarang orang. Mengingat sah atau tidaknya salat makmum sangat bergantung pada bacaan dan gerakan imam, syariat Islam telah menetapkan sejumlah kriteria dan syarat ketat bagi seseorang untuk dapat memimpin salat.

Merujuk pada panduan fikih ibadah, berikut ini syarat-syarat sah yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang imam salat:

1. Beragama Islam

Syarat mutlak yang pertama adalah seorang imam haruslah beragama Islam. Salat yang dipimpin oleh seseorang yang bukan Muslim tidak sah secara syariat, dan makmum yang mengetahuinya wajib memisahkan diri (mufaraqah) atau mengulang salatnya.

2. Berakal Sehat

Seorang imam diwajibkan memiliki akal yang sehat dan waras. Orang yang sedang dalam keadaan kehilangan akal, baik karena gangguan jiwa, mabuk, maupun pingsan, tidak sah menjadi imam karena ia tidak menyadari apa yang sedang ia kerjakan dan ucapkan.

3. Baligh

Mayoritas ulama sepakat bahwa imam untuk salat wajib (fardu) haruslah seseorang yang sudah baligh atau dewasa. Namun, untuk salat sunnah (seperti Tarawih), beberapa pandangan mazhab membolehkan anak laki-laki yang sudah mumayyiz (mampu membedakan baik dan buruk) namun belum baligh untuk menjadi imam, asalkan ia fasih dan paham rukun salat.

4. Laki-laki (Jika Makmumnya Laki-laki)

Seorang perempuan tidak sah menjadi imam jika di dalam barisan jamaah terdapat makmum laki-laki, meskipun laki-laki tersebut masih anak-anak. Perempuan hanya diperbolehkan menjadi imam salat apabila seluruh makmumnya adalah sesama perempuan.

5. Suci dari Hadas dan Najis

Imam harus memastikan dirinya dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun hadas besar, serta pakaian dan tempat sujudnya terbebas dari najis. Jika di tengah salat imam teringat bahwa ia belum bersuci atau batal wudunya, ia wajib mundur dan posisinya segera digantikan oleh makmum yang berada tepat di belakangnya.

6. Fasih Membaca Al-Qur`an

Mengingat membaca surat Al-Fatihah adalah salah satu rukun salat, seorang imam wajib memiliki bacaan Al-Fatihah yang fasih dan benar secara tajwid maupun makharijul huruf (tempat keluarnya huruf). Seseorang yang bacaannya keliru hingga mengubah makna ayat tidak boleh dijadikan imam bagi orang yang bacaannya lebih baik.

7. Mengetahui Rukun dan Hukum Salat

Imam harus memahami tata cara salat yang benar, mengetahui rukun-rukunnya, hal-hal yang membatalkan salat, serta mengerti tata cara melakukan sujud sahwi apabila terjadi kelupaan dalam gerakan atau rakaat salat.

8. Bukan Berstatus sebagai Makmum

Seseorang yang sedang menjadi makmum (termasuk makmum masbuq atau yang tertinggal rakaatnya dan sedang menyempurnakan salatnya) tidak boleh dijadikan imam oleh orang lain yang baru datang. Imam haruslah orang yang sejak awal berniat memimpin salat atau melaksanakan salat secara mandiri sebelum akhirnya diikuti oleh orang lain.