• KEISLAMAN

Kedudukan dan Aturan Ayah Tiri Sebagai Wali Nikah

M. Habib Saifullah | Selasa, 08/09/2026
Kedudukan dan Aturan Ayah Tiri Sebagai Wali Nikah Ilustrasi - Keutamaan menikah (Foto: Unsplash/Jeremy Wong Weddings)

Terasmuslim.com - Kedekatan emosional antara anak perempuan dan ayah tiri yang membesarkannya kerap memicu pertanyaan terkait tata cara perwalian dalam prosesi pernikahan.

Sebagian masyarakat beranggapan bahwa ayah tiri secara otomatis berhak menjadi wali nikah bagi anak perempuan yang dirawatnya sejak kecil.

Padahal dalam syariat Islam, penetapan wali nikah diatur secara ketat dan memprioritaskan jalur hubungan darah (nasab).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman Kementerian Agama, pihak yang sah secara hukum agama untuk mengandeng status sebagai wali nikah hanyalah mereka yang terikat hubungan kekerabatan nasab.

Imam Abu Suja’ dalam kitab Matan al-Ghâyah wa Taqrîb merincikan urutan hierarki wali nikah yang paling utama, mulai dari ayah kandung, kakek (ayah dari ayah), saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, keponakan laki-laki, paman dari jalur ayah, hingga sepupu laki-laki. Apabila seluruh urutan wali nasab tersebut tidak ada, hak perwalian baru beralih kepada wali hakim.

Lantaran tidak tercantum dalam struktur garis nasab, ayah tiri pada dasarnya tidak memiliki hak independen untuk menjadi wali nikah.

Meski demikian, terdapat mekanisme syar`i yang memungkinkan seorang ayah tiri mengijabkabulkan anak tirinya, yaitu melalui skema pelimpahan wewenang (tawkil atau mewakilkan). Dalam skema ini, wali nasab yang sah secara resmi mewakilkan hak perwaliannya kepada sang ayah tiri.

Sebagaimana dipaparkan Abu Hasan Ali al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir, perwakilan perwalian dianggap sah apabila penerima kuasa memenuhi kriteria syariat, yakni beragama Islam, laki-laki, dewasa (baligh), merdeka, serta berakal sehat.

Ketentuan penyerahan kuasa (tawkil) ini juga berlaku bagi figur lain seperti ayah angkat maupun guru. Kendati demikian, prosesi ini wajib dilakukan melalui ikrar ijab kabul pelimpahan kuasa yang sah dari wali nasab asli yang masih ada.

Jika seluruh wali nasab asli sudah tidak ada karena meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya (ghaib), perwalian secara otomatis diambil alih oleh wali hakim (Kepala KUA), bukan langsung berpindah ke ayah tiri.