Ilustrasi foto akad nikah
Terasmuslim.com - Syariat Islam secara tegas menetapkan bahwa lembaga pernikahan hanya sah dilakukan antara laki-laki dan perempuan.
Prinsip berpasangan beda jenis ini merupakan fitrah dasar penciptaan manusia yang ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta`ala.
Dalam Surah Ar-Rum ayat 21, Allah berfirman: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu merasa tenteram daripadanya.”
Ketentuan pasangan lawan jenis ini dipertegas kembali dalam Surah Al-Qiyamah ayat 39: “Lalu Allah menjadikan daripadanya sepasang: laki-laki dan perempuan.”
Islam memandang pernikahan bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan ibadah yang mengikat perjanjian yang kokoh (mitsaqan ghalizha).
Konsep pernikahan sesama jenis bertentangan secara mendasar dengan tujuan utama pernikahan dalam syariat Islam.
Salah satu maqashid syariah dalam pernikahan adalah menjaga keberlangsungan keturunan manusia yang sah dan bersih (hifzh an-nasl).
Allah menegaskan hal ini dalam Surah An-Nahl ayat 72: “Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu.”
Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam juga mendorong umatnya untuk menikah dengan lawan jenis demi melanjutkan keturunan.
Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah bersabda: “Nikahilah wanita yang penyayang dan subur, karena sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan para nabi pada hari kiamat.”
Selain melanjutkan keturunan, pernikahan syar`i berfungsi membentengi diri dari perbuatan keji dan menjaga kesucian moral.
Rasulullah bersabda dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.”
Segala bentuk penyimpangan seksual sesama jenis merupakan pelanggaran syariat yang terlarang keras dalam ajaran Islam.
Pendidikan nilai-nilai syariat ini sangat penting disampaikan kepada masyarakat untuk menjaga tatanan keluarga yang berkah.
Memahami hakikat pernikahan sesuai Al-Qur`an dan Sunnah akan membimbing umat menuju kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.