Kehadiran wali nikah merupakan salah satu rukun mutlak sahnya sebuah pernikahan dalam syariat Islam.
Wali yang berhak menikahkan seorang perempuan adalah mereka yang memiliki garis hubungan darah dengan perempuan tersebut.
Cara memperbaiki hubungan rumah tangga dengan memohon ridho dan maaf orang tua.
Apabila tidak ada wali nasab yang memenuhi syarat atau tidak dapat menjalankan kewaliannya, maka kewenangan tersebut dapat beralih kepada wali hakim
Jangan mudah tertipu pengorbanan semu, bentengi hati dengan kehadiran wali.
Nikah siri masih sering dipilih sebagian pasangan untuk menikah secara diam-diam.