Ilustrasi wali nikah wanita
Terasmuslim.com - Hati seorang wanita pada hakikatnya dianugerahi kelembutan perasaan yang luar biasa oleh Allah SWT.
Namun, kelembutan batin ini sering kali membuat wanita menjadi rapuh dan mudah terbawa oleh suasana romansa.
Tidak jarang, seorang perempuan begitu mudah tersentuh dan luluh hanya karena melihat pengorbanan semu dari seorang pria.
Atas dasar cinta yang dibutakan oleh perasaan, akal sehat terkadang dikesampingkan dalam menilai karakter asli sang calon pasangan.
Islam sebagai agama yang memuliakan wanita memahami betul potensi kerapuhan emosional ini dalam menentukan pilihan hidup.
Oleh karena itu, syariat secara bijaksana mewajibkan keterlibatan wali nasab dalam proses pernikahan demi melindungi masa depan kaum wanita.
Kehadiran wali berfungsi sebagai perisai rasional yang objektif di kala hati sang wanita sedang berbunga-bunga dan rawan tertipu.
Allah SWT secara tersirat mengingatkan para wali untuk ikut serta dalam menjaga dan menikahkan kaum perempuan di bawah asuhannya.
QS. An-Nur: 32, "Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu..."
Ayat ini mengindikasikan bahwa urusan pernikahan seorang wanita tidak boleh dilepaskan begitu saja tanpa pengawasan pihak keluarga.
Lebih tegas lagi, Rasulullah SAW memberikan batasan hukum yang jelas mengenai keabsahan suatu pernikahan tanpa adanya restu dari wali.
"Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan seorang wali." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Laki-laki yang datang dengan seribu janji manis dan pengorbanan fana sering kali gagal lolos dari pengamatan tajam seorang wali.
Wali, terutama seorang ayah, memiliki insting dan sudut pandang logis dalam menilai tanggung jawab serta kesiapan agama seorang pria.
Melibatkan wali sejak awal perkenalan atau taaruf akan menjauhkan seorang Muslimah dari risiko manipulasi cinta yang berujung penyesalan.
Penyesalan di kemudian hari setelah gerbang pernikahan terbuka biasanya terjadi karena mengabaikan nasehat tulus dari orang tua.
Maka, wahai segenap wanita, muliakanlah dirimu dengan menempatkan wali sebagai benteng utama dalam memilih imam dunia dan akhiratmu.