Ilustrasi kapal laut tenggelam
Terasmuslim.com - Musibah kecelakaan kapal laut yang memakan korban jiwa merupakan cobaan berat sekaligus bentuk takdir ilahi.
Islam memberikan pandangan khusus yang mendalam dan sarat hikmah terhadap musibah kematian di perairan.
Setiap musibah yang menimpa hamba beriman senantiasa berada dalam ketetapan Allah sebagaimana digariskan Surah At-Taubah ayat 51.
Para penumpang Muslim yang wafat akibat tenggelam dalam musibah laut mendapatkan kedudukan istimewa berupa pahala syahid akhirat.
Status syahid bagi korban tenggelam ditegaskan langsung oleh Rasulullah dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim.
Dalam riwayat tersebut Nabi menyebutkan lima golongan syahid yang salah satu di antaranya adalah al-ghariq atau orang tenggelam.
Ulama menjelaskan bahwa kriteria al-ghariq mencakup siapa saja yang meninggal dunia akibat musibah kecelakaan di laut.
Keutamaan ini menjadi penghibur serta penawar duka bagi keluarga beriman yang ditinggalkan oleh para korban musibah.
Meskipun meraih pahala syahid di akhirat, tata cara pemulasaraan jenazah korban tenggelam tetap wajib dilakukan secara normal.
Apabila jasad korban berhasil ditemukan, kewajiban memandikan, mengafani, menyolatkan, serta memakamkannya tetap berlaku sebagaimana jenazah Muslim biasa.
Hal ini berbeda dengan syahid dunia-akhirat seperti pejuang medan perang yang tidak dimandikan maupun disolatkan.
Jika jasad korban hilang di lautan dan tidak ditemukan, umat Islam disyariatkan untuk melaksanakan shalat gaib.
Landasan pelaksanaan shalat gaib berpatokan pada tindakan Rasulullah ketika menyolatkan Raja Najasyi sebagaimana diriwayatkan dalam Sahih Bukhari.
Penetapan status syahid ini menjadi bukti keagungan rahmat Allah terhadap hamba-Nya yang menghembuskan napas terakhir dalam kesusahan.
Umat Islam diajarkan untuk menyikapi setiap ketetapan takdir dengan prasangka baik serta kepasrahan penuh kepada Sang Pencipta.