Ilustrasi foto menyamak kulit
Terasmuslim.com - Syariat Islam memberikan pandangan yang sangat fleksibel dan praktis terkait pemanfaatan benda di sekitar kita.
Salah satu pembahasan penting dalam Fikih Bersuci (Thaharah) adalah hukum menyamak kulit hewan bangkai.
Kulit hewan yang mati tanpa disembelih secara syar`i pada dasarnya berstatus najis menurut pandangan ulama.
Namun, Islam memberikan solusi penyucian kulit tersebut melalui proses penyamaan atau at-tashbigh (ad-dibagh).
Hukum penyucian kulit bangkai melalui proses penyamakan berlandaskan pada Hadis Riwayat Imam Muslim.
Dalam hadis tersebut Rasulullah menegaskan bahwa kulit apa saja yang telah disamak maka statusnya menjadi suci.
Proses penyamakan dilakukan dengan membersihkan sisa-sisa daging, lemak, dan bau busuk menggunakan bahan pembersih.
Setelah proses menyamak selesai, kulit tersebut menjadi suci dan boleh dimanfaatkan untuk berbagai keperluan harian.
Masyarakat Muslim zaman dahulu biasa memanfaatkan kulit yang sudah disamak sebagai tempat atau wadah air.
Al-Quran mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan dan kesucian diri serta barang dalam Surah Al-Baqarah ayat 222.
Meski demikian, mayoritas ulama mengecualikan kulit anjing dan babi yang tetap najis walau telah disamak.
Wadah air dari kulit yang disamak sangat aman digunakan untuk berwudhu maupun keperluan minum sehari-hari.
Penggunaan wadah air yang suci merupakan syarat sah dalam menyempurnakan ibadah shalat seorang Muslim.
Pemahaman fikih tentang penyamakan ini membuktikan bahwa Islam senantiasa mengajarkan efisiensi serta kebersihan lingkungan.
Edukasi fikih praktis ini penting dipahami agar umat Islam dapat bersuci dengan benar sesuai petunjuk sunnah.