Jika salah satu unsur rukun menikah tidak terpenuhi, maka kesepakatan pernikahan tersebut dianggap batal demi hukum syariah
Aturan mengenai siapa saja yang haram dinikahi (Mahram) telah diatur secara dalam Al-Qur`an, tepatnya pada Surah An-Nisa ayat 23.