Ilustrasi hukum tanaman yang menjalar ke lahan tetangga (Foto: Dok. Lindungihutan)
Terasmuslim.com - Tanaman yang tumbuh melampaui batas pekarangan dan menjalar ke lahan tetangga sering kali memicu kebingungan hukum di tengah masyarakat.
Kasus ini umumnya terjadi pada pohon buah seperti mangga, rambutan, atau tanaman merambat semacam labu yang buahnya justru menggantung atau jatuh di tanah orang lain.
Secara syariat Islam, status kepemilikan buah yang jatuh maupun masih menempel pada dahan yang merambat ke pekarangan tetangga tersebut tidak berpindah. Hak milik sepenuhnya tetap berada pada si penanam atau pemilik pohon asal.
Hal ini sesuai dengan kaidah yang dijelaskan oleh Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib:
فرع: لو حمل السيل) أو نحوه كهواء (حبات أو نوى) لغيره إلى أرضه (وكذا) لو حمل إليها (ما لا قيمة له كحبة) أو نواة (لم يعرض عنها المالك) لها (لزمه ردها للمالك) إن حضر (وإن غاب فالقاضي) يردها،
Artinya: “Cabang masalah: Jika banjir atau sejenisnya, seperti angin, membawa beberapa biji tanaman atau buah milik orang lain ke tanahnya, demikian juga jika ia membawa ke sana sesuatu yang tidak bernilai seperti sebutir biji tanaman atau biji buah, dan pemiliknya tidak menelantarkannya, maka ia wajib mengembalikannya kepada pemiliknya bila ia hadir. Dan bila pemiliknya tidak hadir, maka hakim yang mengembalikannya.” (Syekh Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib Syarh Raudlut Thalib, [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2001], juz V, h. 211)
Di sisi lain, pihak tetangga juga berhak mengajukan permintaan kepada pemilik pohon agar menebang dahan atau ranting yang menjalar ke area lahannya.
Jika hal itu diabaikan, pihak tetangga boleh menebangnya sendiri tanpa menunggu izin dari pemilik pohon atau pihak berwenang. Hal ini sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar al-Haitami:
وَلِصَاحِبِ الْمِلْكِ مُطَالَبَةُ مَنْ مَالَ جِدَارُهُ إلَى مِلْكِهِ بِنَقْضِهِ أَوْ إصْلَاحِهِ كَأَغْصَانِ شَجَرَةٍ انْتَشَرَتْ إلَى هَوَاءٍ مَلَكَهُ فَلَهُ طَلَبُ إزَالَتِهَا لَكِنْ لَا ضَمَانَ فِيمَا تَلِفَ بِهَا
Artinya: “Pemilik tanah berhak menuntut orang yang dinding bangunannya condong ke arah tanah miliknya agar dinding itu dibongkar atau diperbaiki, sebagaimana pemilik tanah berhak menuntut agar dahan pohon yang menjalar ke ruang udara miliknya dihilangkan. Namun tidak ada kewajiban ganti rugi atas kerusakan yang terjadi karenanya.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Mesir, al-Maktabah at-Tijariyah: t.t], juz IX, h. 14)
Dengan demikian, buah yang jatuh atau menempel pada dahan yang menjalar pada lahan tetangga adalah milik orang yang memiliki pohonnya.
Di sisi lain, jika tetangga pemilik lahan itu merasa terganggu dengan munculnya buah atau pohon tersebut, ia bisa meminta pemilik pohon agar segera menebang dahan yang menjalar ke area lahannya.
Jika diabaikan, pihak tetangga boleh menebangnya sendiri tanpa harus menunggu persetujuan pemilik pohonnya.
Sumber: MUI