• KEISLAMAN

Bahaya Hukum Menyebarkan Hadis Palsu Menurut Syariat Islam

Yahya Sukamdani | Minggu, 20/09/2026
Bahaya Hukum Menyebarkan Hadis Palsu Menurut Syariat Islam Ilustrasi hadist palsu

Terasmuslim.com - Menyebarkan informasi tanpa memastikan kebenarannya merupakan perbuatan yang sangat dilarang dalam syariat Islam.

Kemudahan berbagi pesan di era digital saat ini sering kali memicu maraknya penyebaran hadis palsu atau maudhu`.

Seorang Muslim diwajibkan untuk meneliti dan memverifikasi setiap kabar agama yang ia terima sebelum membagikannya.

Allah SWT secara tegas memerintahkan umat Islam untuk melakukan tabayyun dalam Surah Al-Hujurat ayat 6:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6)

Berdusta atas nama Rasulullah SAW bukanlah perkara ringan, melainkan termasuk kategori dosa besar yang sangat berbahaya.

Ancaman keras bagi pelaku kebohongan atas nama Nabi disampaikan langsung oleh beliau dalam hadis yang mutawatir.

Rasulullah SAW bersabda dalam Hadis Riwayat Bukhari (no. 110) dan Muslim (no. 3):

“Barang siapa yang sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah ia bersiap-siap mengambil tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ancaman ini tidak hanya berlaku bagi pembuat hadis palsu, tetapi juga bagi siapa saja yang menyebarkannya secara sengaja.

Seseorang yang membagikan riwayat yang ia ketahui palsu dianggap ikut berserikat dalam kebohongan tersebut.

Rasulullah SAW mengingatkan hal ini dalam Hadis Riwayat Muslim (no. 1):

“Barang siapa menceritakan suatu hadis dariku, padahal ia menyangka bahwa hadis itu dusta, maka ia termasuk salah satu dari dua pendusta.” (HR. Muslim)

Oleh sebab itu, penting bagi setiap individu untuk berkonsultasi dengan para ulama atau merujuk pada kitab-kitab riwayat yang mu`tabar.

Sikap hati-hati dalam menyampaikan urusan agama menjadi benteng utama dari ancaman kemurkaan Allah SWT.

Menghentikan rantai penyebaran hadis palsu adalah bagian dari upaya menjaga kemurnian ajaran Islam dari kotoran kebohongan.

Semoga kita selalu diberi ketelitian dan hidayah untuk senantiasa menyebarkan kebenaran yang bersumber dari ajaran syariat yang shahih.