• KEISLAMAN

Polemik Perkawinan Beda Agama Menurut Syariat Islam

Yahya Sukamdani | Minggu, 20/09/2026
Polemik Perkawinan Beda Agama Menurut Syariat Islam Ilustrasi ijab qabul pernikahan

Terasmuslim.com - Isu perkawinan beda agama kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Indonesia yang religius.

Dalam ajaran Islam, pernikahan bukan sekadar ikatan keperdataan, melainkan ibadah agung dan perjanjian yang sangat kokoh (mithaqan ghalizha).

Secara tegas, Allah Subhanahu wa Ta`ala melarang wanita muslimah menikah dengan pria non-muslim melalui firman-Nya dalam Surah Al-Baqarah ayat 221.

Ayat tersebut menegaskan bahwa seorang hamba sahaya yang beriman jauh lebih baik daripada seorang musyrik meskipun ia menarik hati.

Demikian pula seorang pria muslim melarang keras menikahi wanita musyrik hingga ia beriman dan menyerahkan diri kepada Allah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwanya juga telah menetapkan bahwa pernikahan beda agama hukumnya haram dan tidak sah.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia menegaskan bahwa perkawinan hanya sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya.

Allah Subhanahu wa Ta`ala mengingatkan bahaya fitnah dan perpecahan aqidah dalam keluarga melalui Surah Al-Ma`idah ayat 5.

Dalam sebuah hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam mengingatkan kriteria utama dalam memilih pasangan:

"Wanita dinikahi karena empat perkara: hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka peganglah yang memiliki agama, niscaya engkau beruntung."

Pernikahan beda agama berpotensi memicu konflik internal terkait pola pengasuhan serta penanaman aqidah anak di masa depan.

Islam menekankan pentingnya visi rumah tangga yang sejalan demi meraih keridhaan Allah hingga ke akhiratkelak.

Tujuan utama pernikahan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah sulit terwujud tanpa landasan tauhid yang sama.

Keutuhan rumah tangga dan keselamatan iman keturunan harus menjadi prioritas utama di atas dorongan perasaan semata.

Dengan mematuhi batasan syariat, seorang muslim dapat menjaga kemurnian aqidah sekaligus membentengi generasi mendatang dari krisis spiritual.