Ilustrasi foto suami istri harmonis
Terasmuslim.com - Islam memberikan kebebasan dan keleluasaan bagi pasangan suami istri untuk menikmati hubungan biologis dalam bingkai pernikahan yang sah.
Kendati demikian, syariat Islam tetap menetapkan batas-batas hukum serta melarang perbuatan tertentu yang berdampak buruk bagi kesehatan dan keimanan.
Salah satu larangan tegas dalam fikih jima adalah mendatangi atau melakukan hubungan intim melalui dubur (lubang belakang) istri.
Perbuatan berhubungan intim melalui dubur hukumnya haram mutlak dan termasuk ke dalam dosa besar yang dilaknat oleh Rasulullah SAW.
Dalam hadits riwayat Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda, “Dilaknat orang yang mendatangi istrinya pada duburnya.”
Selain itu, syariat Islam juga mengharamkan suami melakukan hubungan intim pada kemaluan istri ketika sedang dalam kondisi haid atau nifas.
Larangan berhubungan intim saat wanita sedang haid telah ditegaskan secara langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur`an.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 222, “Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci.”
Adapun bagian tubuh istri selain dubur dan jalan lahir saat haid, hukumnya boleh dinikmati oleh suami sesuai dengan ketentuan adab Islam.
Saat istri sedang haid, suami tetap diperbolehkan bercumbu dan bersenang-senang pada bagian tubuh di atas pusar dan di bawah lutut.
Rasulullah SAW memberikan rincian petunjuk ini dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, “Lakukanlah segala sesuatu kecuali nikah (hubungan intim).”
Melanggar larangan-larangan ini tidak hanya merusak nilai ibadah pernikahan, tetapi juga berisiko bahaya secara medis bagi kesehatan reproduksi.
Setiap muslim hendaknya senantiasa menjaga batasan syariat agar hubungan rumah tangga yang dibina selalu dinaungi keberkahan.
Allah SWT mengingatkan pentingnya bertakwa dan mematuhi hukum-hukum-Nya dalam Surah Al-Baqarah ayat 229, “Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.”
Memahami fikih hubungan suami istri secara tepat menjadi kunci penting untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sehat, harmonis, dan bernilai pahala.