• KEISLAMAN

Dialektika Agama dan Negara Pemikiran Luhur Ulama Nusantara

Yahya Sukamdani | Sabtu, 06/06/2026
Dialektika Agama dan Negara Pemikiran Luhur Ulama Nusantara Ilustrasi foto pertemuan ulama

Terasmuslim.com - Hubungan antara agama dan negara di Indonesia telah lama menjadi perbincangan yang mendasari kokohnya integrasi nasional.

Ulama Nusantara secara konsisten merumuskan konsep bahwa Islam dan negara tidak berada dalam posisi yang saling bertentangan.

Para ulama menolak konsep sekularisme ekstrem, sekaligus tidak memaksakan berdirinya negara teokrasi formaliyah yang kaku.

Model ideal yang ditawarkan adalah hubungan simbiotis mutualistik, di mana agama memerlukan negara untuk berkembang, dan negara membutuhkan agama sebagai fondasi moral.

Prinsip dasar ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur`an Surah Al-Hujurat ayat 13 tentang penciptaan manusia yang bersuku-suku untuk saling mengenal.

"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal." (QS. Al-Hujurat: 13).

Dalam pandangan ulama Nusantara, ayat tersebut menjadi legitimasi teologis untuk menerima keberagaman bangsa dalam satu wadah negara yang sah.

Ulama juga bersandar pada hadis Rasulullah SAW yang menegaskan pentingnya ketaatan kepada pemimpin selama tidak memerintahkan kemaksiatan.

Rasulullah SAW bersabda, "Wajib atas seorang Muslim untuk mendengar dan taat kepada penguasa, baik dalam perkara yang ia sukai maupun benci." (HR. Bukhari).

Hadist ini memperkuat posisi negara hukum di mata ulama Nusantara sebagai otoritas yang wajib ditaati demi menjaga kemaslahatan bersama.

Ulama Nusantara seperti Hadratusyaikh Hasyim Asy`ari menelurkan kaidah terkenal bahwa nasionalisme adalah bagian dari manifestasi keimanan (hubbul wathan minal iman).

Kaidah fikih luhur yang dirumuskan para ulama juga menegaskan bahwa kebijakan seorang pemimpin harus berorientasi langsung pada kesejahteraan rakyat (tasharruful imam `alar ra`iyyah manuthun bil maslahah).

Oleh karena itu, Pancasila dan UUD 1945 dinilai telah sepenuhnya selaras dengan nilai-nilai syariat Islam yang universal (Maqasid asy-Syariah).

Negara kesatuan ini dipandang sebagai Darussalam (Negara Kedamaian) atau Darul Ahdi was Syahadah (Negara Perjanjian dan Kesaksian), bukan Darul Islam secara formal.

Melalui ijtihad kebangsaan yang genius ini, umat Islam di Indonesia dapat beragama dengan kaffah sekaligus menjadi warga negara yang sepenuhnya patriotik.