• KEISLAMAN

Melawan Hoaks dan Ujaran Kebencian demi Keutuhan Bangsa

Yahya Sukamdani | Sabtu, 06/06/2026
Melawan Hoaks dan Ujaran Kebencian demi Keutuhan Bangsa Ilustrasi foto membaca berita di sosial media

Terasmuslim.com - Penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di era digital saat ini telah menjadi ancaman paling laten bagi tenun kebangsaan kita.

Informasi palsu yang diproduksi secara masif tidak hanya merusak reputasi individu, tetapi juga mampu menyulut konflik horizontal yang destruktif.

Islam memandang perilaku menyebarkan berita bohong sebagai dosa besar yang merusak tatanan sosial dan menciderai nilai kemanusiaan.

Sebagai benteng pertama, Al-Qur`an telah memberikan panduan preventif yang sangat ketat melalui perintah untuk melakukan konfirmasi (tabayyun).

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hujurat ayat 6 mengenai pentingnya memeriksa kebenaran sebuah informasi agar tidak mendatangkan musibah.

"Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu." (QS. Al-Hujurat: 6).

Kewajiban emosional dan spiritual ini menuntut setiap Muslim untuk tidak menjadi produsen maupun konsumen dari pusaran informasi yang menyesatkan.

Rasulullah SAW juga secara tegas mengingatkan umatnya tentang bahaya lisan dan tulisan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Beliau bersabda, "Cukuplah seseorang dikatakan berdusta jika dia menceritakan setiap apa yang didengarnya (tanpa disaring)." (HR. Muslim).

Hadist ini menjadi kritik tajam bagi fenomena masyarakat modern yang gemar membagikan informasi tanpa memikirkan validitas serta dampak sosialnya.

Ujaran kebencian yang berbasis sentimen suku, agama, dan ras secara langsung juga telah menodai prinsip persaudaraan yang luhur.

Dalam fikih Islam, menjaga persatuan (hifzhun nizam) merupakan salah satu kewajiban kolektif demi tegaknya kemaslahatan hidup bernegara.

Pancasila sebagai kesepakatan luhur bangsa Indonesia juga menempatkan persatuan di atas kepentingan ego sektarian maupun syahwat politik sesaat.

Sinergi antara ketegasan hukum negara dan kesadaran iman masyarakat adalah kunci utama untuk memutus mata rantai fitnah digital ini.

Dengan mengedepankan etika komunikasi yang islami, kita dapat merawat ruang siber yang sehat sekaligus mengukuhkan kembali persatuan Indonesia.