Ilustrasi foto memberi makan fakir miskin
Terasmuslim.com - Islam tidak pernah memandang harta benda sebagai kepemilikan mutlak yang bebas dipergunakan tanpa batas.
Setiap materi yang digenggam oleh seorang hamba hakikatnya adalah titipan yang melahirkan konsekuensi kemanusiaan.
Konsep kepemilikan dalam Islam selalu berjalan beriringan dengan pemenuhan kewajiban moral terhadap lingkungan sekitar.
Allah SWT secara tegas mengingatkan bahwa di dalam kemakmuran kita, terdapat porsi milik kaum yang membutuhkan.
"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian." (QS. Adz-Dzariyat: 19).
Ayat ini meruntuhkan egoisme kapitalistik dan membangun kesadaran sosial yang tinggi di dalam jiwa setiap Muslim.
Harta yang tidak dibersihkan melalui instrumen sosial seperti zakat dan sedekah akan menjadi sumber petaka.
Rasulullah SAW memberikan gambaran konkret mengenai pertanggungjawaban finansial ini di hadapan mahkamah akhirat kelak.
"Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang hartanya, dari mana diperoleh dan ke mana dibelanjakan." (HR. Tirmidzi).
Oleh karena itu, kesalehan seorang Muslim tidak hanya diukur dari ritual ibadah mahdhah di dalam masjid saja.
Kesalehan tersebut juga diuji dari seberapa besar kepekaan sosialnya dalam mengentaskan kemiskinan di sekitarnya.
Penimbunan kekayaan tanpa adanya sirkulasi ekonomi yang adil sangat dikecam karena dapat merusak tatanan hidup bermasyarakat.
Melalui zakat, infak, dan wakaf, Islam mendistribusikan keadilan agar kesenjangan sosial dapat dipangkas secara bertahap.
Ketika fungsi sosial harta ini berjalan maksimal, maka ketenteraman dan keberkahan akan menaungi seluruh negeri.
Mari kita bersihkan kekayaan kita hari ini agar ia menjadi pembela yang menyelamatkan kita di akhirat kelak.