• KEISLAMAN

Makan Daging Biawak, Apakah Halal Dalam Islam? Ini Penjelasannya

Vaza Diva Fadhillah Akbar | Sabtu, 03/05/2025
Makan Daging Biawak, Apakah Halal Dalam Islam? Ini Penjelasannya Ilustrasi sate Biawak (Foto: nusabali)

Terasmuslim.com - Di berbagai daerah, terutama di wilayah pedalaman dan sebagian Asia Tenggara, daging biawak masih dikonsumsi sebagai bahan pangan. Namun, pertanyaan yang sering muncul di kalangan Muslim adalah apakah makan daging biawak halal dalam Islam?

Pertanyaan ini telah menjadi bahan perbincangan ulama sejak dahulu. Biawak, atau dalam bahasa Arab disebut ḍabb, adalah sejenis reptil gurun yang mirip kadal besar. Dalam literatur Islam, hewan ini pernah disebut dalam hadis sahih, bahkan dikaitkan langsung dengan peristiwa saat Rasulullah SAW bersama para sahabatnya.

Mayoritas ulama sepakat bahwa memakan daging biawak adalah halal, karena tidak ada larangan eksplisit dari Nabi Muhammad SAW. Yang menjadi dasar tidak dikonsumsinya oleh beliau adalah faktor selera dan budaya, bukan hukum syariat.

  1. Mazhab Syafi’i dan Maliki: Menghalalkan daging biawak karena tidak ada dalil yang melarangnya secara jelas.

  2. Mazhab Hanafi: Lebih berhati-hati dan memakruhkan, tetapi tidak mengharamkan.

  3. Mazhab Hanbali: Membolehkan secara tegas berdasarkan riwayat sahabat dan tidak adanya larangan dari Nabi.

Namun demikian, kebersihan dan cara penyembelihannya tetap menjadi syarat utama. Hewan ini tidak boleh dikonsumsi jika tidak disembelih sesuai syariat atau jika diketahui mengandung penyakit berbahaya.

Secara umum, daging biawak halal dimakan dalam Islam, asalkan:

  • Disembelih sesuai syariat.

  • Tidak membahayakan kesehatan.

  • Tidak menimbulkan mudarat atau syubhat bagi masyarakat setempat.

Meski halal, tetap disarankan untuk mempertimbangkan nilai budaya, kesehatan, dan penerimaan masyarakat sebelum mengonsumsinya. Islam memberikan kelonggaran, tapi juga mendorong kebijaksanaan dalam memilih makanan.