• UMRAH & HAJI

Pemerintah Perketat Pencegahan Haji Ilegal, 80 WNI Ditahan di Bandara

Agus Mughni Muttaqin | Sabtu, 09/05/2026
Pemerintah Perketat Pencegahan Haji Ilegal, 80 WNI Ditahan di Bandara Ilustrasi badal haji nonprosedural atau ilegal

Terasmuslim.com - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri memperketat pengawasan terhadap praktik haji nonprosedural atau ilegal menjelang puncak musim haji 2026.

Melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural, sebanyak 80 warga negara Indonesia (WNI) telah ditunda keberangkatannya karena diduga hendak berhaji menggunakan jalur ilegal atau visa nonhaji.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan sekaligus menghindari pelanggaran aturan haji yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata menegaskan bahwa ibadah haji hanya boleh dilakukan menggunakan visa haji resmi.

“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5).

Rizka menyampaikan, Satgas telah melakukan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah, antara lain Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Langkah ini penting mengingat setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural.

Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, menjelaskan bahwa Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 WNI yang diduga akan berhaji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara.

Rinciannya, 57 penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, 5 di Kualanamu, 15 di Juanda, dan 3 di Yogyakarta International Airport. Selain itu, terdapat 55 percobaan baru haji nonprosedural serta 2 orang yang teridentifikasi sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.

“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar.

Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto, menegaskan bahwa Polri mendukung kerja Satgas melalui pencegahan, pembinaan, dan penegakan hukum. Bareskrim telah menerima 95 laporan awal, sebagian telah selesai ditangani dan sebagian lainnya masih dalam proses tindak lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Pipit.

Kemenhaj mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berhaji dengan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi. Pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan melalui mekanisme yang sah agar jemaah aman, tertib, dan terlindungi.