• KEISLAMAN

Memahami Perbedaan Waktu Sujud Tilawah Dan Syukur

Yahya Sukamdani | Jum'at, 25/09/2026
Memahami Perbedaan Waktu Sujud Tilawah Dan Syukur Ilustrasi foto sujud tilawah saat shalat berjamaah

Terasmuslim.com - Sujud tilawah dan sujud syukur merupakan dua bentuk ibadah sunnah yang memiliki sebab pelaksanaan berbeda.

Sujud tilawah disyariatkan ketika seorang Muslim membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah dalam Al-Qur`an.

Momen pelaksanaan sujud tilawah dapat dilakukan baik di dalam shalat maupun di luar pelaksanaan shalat.

Anjuran sujud tilawah berlandaskan pada Al-Qur`an Surah Al-Inshiqaq ayat 21: "Dan apabila Al-Qur`an dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud."

Melalui ayat tersebut, Allah SWT mengisyaratkan pentingnya bersujud saat mendengarkan seruan wahyu-Nya.

Rasulullah SAW juga memberikan contoh langsung mengenai praktik sujud tilawah dalam riwayat hadist shahih.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma: "Nabi SAW membacakan Al-Qur`an kepada kami, ketika melewati ayat sajdah beliau bertakbir lalu bersujud" (HR. Abu Daud).

Sementara itu, sujud syukur dilakukan saat seseorang menerima kenikmatan besar atau terhindar dari marabahaya.

Berbeda dengan sujud tilawah, sujud syukur hanya boleh dilakukan di luar shalat dan tidak dalam keadaan shalat.

Sujud syukur merupakan ekspresi spontan seorang hamba atas limpahan karunia dan rahmat dari Allah Ta`ala.

Landasan sujud syukur merujuk pada hadist yang diriwayatkan oleh Abu Bakrah radhiyallahu `anhu tentang kebiasaan Nabi SAW.

Beliau meriwayatkan: "Nabi SAW apabila datang kepadanya sesuatu yang menggembirakan, beliau tersungkur melakukan sujud kepada Allah" (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

Perintah untuk senantiasa bersyukur juga sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah Ibrahim ayat 7.

Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu" (QS. Ibrahim: 7).

Dengan memahami perbedaan waktu dan sebabnya, umat Islam dapat menjalankan kedua sujud ini sesuai tuntunan syariat.