Ilustrasi foto gadai barang
Terasmuslim.com - Gadai atau rahn merupakan salah satu bentuk transaksi muamalah yang diperbolehkan dalam hukum Islam.
Secara syar`i, gadai bertindak sebagai penjamin pinjaman guna memberikan rasa aman bagi pihak yang meminjamkan harta.
Syariat Islam membolehkan praktik gadai selama tidak mengandung unsur riba, penipuan, maupun kedzaliman.
Dasar kebolehan transaksi gadai secara jelas termaktub di dalam Al-Qur`an Surah Al-Baqarah ayat 283.
Allah SWT berfirman: "Jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang" (QS. Al-Baqarah: 283).
Selain Al-Qur`an, kebolehan gadai juga ditegaskan melalui sunnah Rasulullah SAW semasa hidup beliau.
Dalam sebuah hadist shahih, Aisyah radhiyallahu `anha meriwayatkan praktik transaksi gadai yang pernah dilakukan oleh Nabi SAW.
Beliau bersabda: "Rasulullah SAW pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara piutang dan beliau mengadaikan baju besinya" (HR. Bukhari dan Muslim).
Para ulama sepakat bahwa barang gadai tetap menjadi milik sah dari pihak penerima pinjaman atau penggadai.
Penerima gadai tidak boleh memanfaatkan barang jaminan tersebut untuk keuntungan pribadi tanpa izin dan ketentuan yang dibenarkan.
Setiap pemanfaatan barang gadai yang menghasilkan keuntungan tanpa akad syar`i berpotensi jatuh pada hukum riba.
Rasulullah SAW mengingatkan bahwa biaya perawatan barang gadai menjadi tanggung jawab pemilik barang atau ditanggung sesuai akad yang adil.
Nabi SAW bersabda: "Punggung hewan boleh dinaiki karena dinafkahi apabila digadaikan, dan susu hewan perah boleh diminum karena dinafkahi" (HR. Bukhari).
Prinsip utama dalam rahn adalah saling tolong-menolong dalam kebaikan dan tidak memberatkan salah satu pihak.
Dengan memahami ketentuan syariat, transaksi gadai dapat menjadi solusi finansial yang berkah serta terhindar dari praktik haram.