• KEISLAMAN

Dampak Limbah Pabrik Bagi Masyarakat Dalam Pandangan Islam

Yahya Sukamdani | Sabtu, 25/07/2026
Dampak Limbah Pabrik Bagi Masyarakat Dalam Pandangan Islam Ilustrasi pabrik membuang limbah ke sungai

Terasmuslim.com - Pencemaran lingkungan akibat buangan limbah pabrik yang tidak terkelola kini semakin meresahkan dan merugikan kehidupan masyarakat luas.

Tindakan mencemari lingkungan demi keuntungan sepihak jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan yang diajarkan dalam ajaran Islam.

Allah SWT secara tegas melarang manusia melakukan kerusakan di muka bumi setelah Dia membaikannya dengan segala keseimbangan.

Larangan tersebut tercantum dalam Surah Al-A`raf ayat 56 yang berbunyi: "Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik."

Islam memandang bumi dan seisinya sebagai amanah besar yang wajib dijaga kelestariannya demi kelangsungan hidup bersama.

Rasulullah SAW juga menekankan larangan keras terhadap segala bentuk perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya bagi orang lain.

Hal ini ditegaskan dalam hadist riwayat Ibn Majah dan Ahmad di mana Nabi SAW bersabda: "Tidak boleh memberi bahaya dan tidak boleh membalas bahaya."

Membuang limbah berbahaya tanpa pengolahan yang benar merupakan bentuk kedzaliman nyata yang merenggut hak masyarakat atas lingkungan yang bersih.

Dari sudut pandang hukum nasional, Pemerintah Indonesia telah mengatur ketat kewajiban pengelolaan limbah bagi para pelaku usaha.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam aturan tersebut, setiap industri wajib mengelola limbahnya agar tidak melampaui baku mutu lingkungan yang ditetapkan negara.

Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah dapat dikenakan sanksi administratif, ganti rugi, hingga pidana penjara bagi penanggung jawab usaha.

Sinergi antara kesadaran syariat dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah sangat diperlukan untuk menghentikan praktik pencemaran ini.

Para pelaku industri hendaknya menyadari bahwa keuntungan ekonomi tidak boleh diraih dengan cara mengorbankan kesehatan masyarakat dan alam.

Menjaga kelestarian lingkungan dari bahaya limbah bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga bagian integral dari ibadah dan ketakwaan kita.