Ilustrasi foto pertemuan piagam Madinah
Terasmuslim.com - Penyusunan Piagam Madinah merupakan langkah mahakarya Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dalam menata kehidupan bermasyarakat di Madinah.
Dokumen bersejarah ini diakui para sejarawan dunia sebagai konstitusi tertulis pertama yang mengatur hak dan kewajiban warga negara.
Melalui konstitusi ini, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam berhasil menyatukan kaum Muslimin, suku-suku Arab, dan masyarakat Yahudi dalam satu naungan hukum.
Piagam Madinah menjamin kebebasan beragama serta perlindungan jiwa dan harta bagi seluruh penduduk yang terikat dalam kesepakatan.
Prinsip keadilan dan kebebasan yang tertuang di dalamnya sejalan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta`ala dalam Al-Qur`an:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak meyakininya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa` [4]: 58)
Setiap kelompok dalam masyarakat Madinah diakui sebagai satu kesatuan umat yang wajib membela kota dari ancaman luar.
Konstitusi ini juga menghapuskan tradisi kesukuan jahiliyah yang condong membela kelompoknya sendiri tanpa peduli pada kebenaran.
Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam menegaskan pentingnya menepati perjanjian:
"Barang siapa yang memberikan perlindungan (jaminan keamanan), maka jaminan itu harus dihormati oleh seluruh kaum Muslimin." (HR. Bukhari dan Muslim)
Penyusunan naskah ini membuktikan keagungan ajaran Islam yang mengedepankan musyawarah, toleransi, dan kepastian hukum.
Keberadaan hukum tertulis ini mencegah terjadinya konflik antargolongan yang selama ratusan tahun melanda wilayah Yatsrib.
Keadilan konstitusional yang diterapkan Nabi shallallahu `alaihi wa sallam menjadi fondasi utama kejayaan peradaban Islam di masa depan.
Nilai-nilai universal dalam Piagam Madinah tetap menjadi rujukan utama dalam membangun tata kelola negara yang inklusif dan berkeadilan.
Melalui piagam ini, Islam membuktikan diri sebagai rahmatan lil `alamin yang mengayomi seluruh umat manusia tanpa diskriminasi.
Konstitusi Madinah menjadi warisan sejarah yang mengajarkan pentingnya komitmen kebangsaan dan penegakan hukum bagi umat Islam modern.